NASIONAL

Dalami Kasus Dugaan Suap Perkara di MA, KPK Periksa Hakim Agung Gazalba Saleh

SOROTMATA.ID – Kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA)  terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK kembali melakukan pemanggilan terhadap hakim agung Gazalba Saleh untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua kalinya setelah sebelumnya pada Senin (28/11) Gazalba tidak memenuhi panggilan lembaga anti rasuah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Gazalba sudah hadir dan tengah menjalani pemeriksaan di lantai dua Gedung Merah Putih KPK.

“Informasi yang kami peroleh benar,” ujar Kepala Bagian PemberitaanKPKAli Fikri mengonfirmasi pemeriksaan Gazalba, Kamis (8/12).

Lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka ialah Gazalba, hakim yustisial Prasetio Nugroho dan Redhy Novarisza selaku staf Gazalba.

Namun,KPK baru menahan Prasetio dan Redhy hingga 17 Desember 2022.

Terungkapkany kasus ini setelah KPK mengembangkan kasus suap sebelumnya yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati dan sembilan tersangka lainnya.

Dalam kasis ini, Gazalba  diduga menerima suap terkait dengan pengondisian putusan perkara pidana perkara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gazalba menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan Praperadilan pada Jumat (25/11). Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sidang perdana akan berlangsung pada Senin, 12 Desember mendatang.
(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *