Gubernur Absen Berkali-kali, Pemprov Bakal Copot Jabatan Norhayati dari Sekwan DPRD Kaltim ?
SOROTMATA.ID – Isu pencopotan Norhayati Usman dari jabatan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kalimantan Timur kembali mencuat ke permukaan. Kabar ini mencuat setelah Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, dikabarkan kecewa atas ketidakhadirannya sendiri dalam agenda Sidang Paripurna DPRD Kaltim, yang kemudian diarahkan sebagai kesalahan koordinasi dari Sekwan.
Informasi dari internal Pemprov Kaltim menyebutkan bahwa dalam rapat bersama para pimpinan OPD, Gubernur Rudy menyampaikan evaluasi terkait agenda paripurna tersebut. Norhayati pun disebut-sebut sebagai pihak yang dianggap gagal memastikan koordinasi kehadiran gubernur berjalan dengan baik.
Namun, pernyataan itu langsung dibantah oleh DPRD Kaltim. Anggota Komisi II, Sigit Wibowo, menegaskan bahwa Sekwan tidak memiliki tanggung jawab terhadap kehadiran eksekutif dalam agenda legislatif.
“Ya itu salahnya Pemprov lah. Bukan di kita, sembarangan aja. Kan jadwalnya itu sudah dikasih lama. Kalau undangan banmus, semua sudah dikirim, Sekda dapat, semuanya dapat. Jangan disalahkan Sekwan dong. Tugas Sekwan itu melayani DPR, bukan gubernur,” tegas Sigit.
Menurut Sigit, kesalahan justru lebih pantas dialamatkan ke bagian protokol pemerintah provinsi maupun protokoler pribadi gubernur.
“Ini bukan soal jadwal. Tapi kenapa yang hadir mewakili selalu staf ahli? Masak berkali-kali seperti itu. Harusnya ada Wakil Gubernur, Sekda, atau minimal Asisten. Ini bukan miskomunikasi biasa,” tambahnya.
Ia juga menyayangkan jika Gubernur Kaltim benar-benar mencopot Norhayati hanya karena persoalan tersebut. Menurutnya, langkah seperti itu bisa mencederai hubungan antara lembaga eksekutif dan legislatif.
“Jangan juga begitu lah, kasar itu. Sekretaris Dewan loh itu, kepala dinas. Masa langsung begitu,” kata Sigit.
Sampai saat ini belum ada tanggapan resmi dari Norhayati Usman maupun pihak Pemprov Kaltim terkait isu pencopotan ini. Namun kabar tersebut telah menjadi perhatian di internal DPRD Kaltim, yang menilai keputusan tersebut berpotensi menimbulkan ketegangan antar lembaga di tingkat provinsi.
(Redaksi)
