Dua Profesor IPB Digugat Rp364 Miliar, KIKA: Ini Bertentangan dengan UU PPLH dan PERMA 1/2023
SOROTMATA.ID – Kaukus Indonesia Kebebasan Akademik (KIKA) mengecam keras langkah hukum PT Kalimantan Lestari Mandiri (KLM) yang menggugat dua guru besar IPB atas kesaksian mereka dalam kasus kebakaran lahan tahun 2018. Gugatan ini dianggap bertentangan dengan regulasi hukum nasional yang melindungi saksi ahli dan pejuang lingkungan.
Gugatan yang diajukan PT KLM terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero Saharjo menuai sorotan tajam dari komunitas akademik. PT KLM menuntut ganti rugi lebih dari Rp364 miliar atas kerugian yang diklaim muncul akibat keterangan dua ahli lingkungan tersebut dalam proses hukum.
KIKA menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya tidak berdasar, tetapi juga melanggar prinsip-prinsip perlindungan hukum terhadap pihak yang memberikan kontribusi ilmiah dalam proses pengadilan.
“Tindakan semacam ini bertentangan dengan sejumlah regulasi nasional dan internasional yang menjamin perlindungan terhadap individu yang memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat,” jelas KIKA.
Termasuk di antaranya Pasal 66 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Pasal 48 ayat (3) huruf c dalam PERMA No. 1 Tahun 2023.KIKA juga menyoroti bahwa gugatan seperti ini tidak hanya berdampak terhadap individu yang digugat, tetapi juga terhadap iklim kebebasan akademik secara luas.
“Kami mendesak agar gugatan terhadap Prof. Basuki Wasis dan Prof. Bambang Hero segera dihentikan. Perlindungan terhadap kebebasan akademik dan integritas saksi ahli adalah krusial untuk menjamin keadilan dan akuntabilitas sistem hukum kita,” tegas KIKA.
Lebih lanjut, KIKA juga mengingatkan bahwa kebebasan akademik telah diakui dalam hukum internasional, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), Pasal 13 Kovenan tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), serta Standar Norma dan Pengaturan (SNP) No. 5 Tahun 2021 dan Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik.
KIKA menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa peran akademisi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat harus dilindungi sepenuhnya oleh negara, sebagai bagian dari demokrasi yang sehat dan penghormatan terhadap ilmu pengetahuan.
(Redaksi)
