AdvetorialDPRD Kaltim

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Usulkan Pergub Wajibkan Pemotongan Otomatis Iuran BPJS Kesehatan Lewat Bank

SOROTMATA.ID – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), H Baba, mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan perusahaan membayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu melalui sistem pemotongan otomatis dari gaji karyawan via perbankan.

“Kalau badan usaha itu lancar membayar setiap bulannya, maka kita tidak akan kelabakan,” ungkapnya, Senin (5/5/2025).

Selain itu, H Baba menilai keterlambatan pembayaran iuran dari perusahaan menjadi salah satu persoalan klasik yang terus mengganggu stabilitas pembiayaan layanan kesehatan bagi pekerja.

Dengan sistem pemotongan otomatis, diharapkan kepatuhan badan usaha meningkat secara signifikan.

“Saya sarankan, supaya kita tidak lagi tergantung menunggu badan usaha membayar sendiri, bisa dibuat sistem di mana pembayaran gaji lewat bank sudah termasuk potongan iuran BPJS. Ini bisa kita atur lewat Pergub,” ucapnya.

H Baba juga menjelaskan bahwa Jasa Raharja saat ini menjadi penyumbang terbesar dalam pembiayaan BPJS Kesehatan dengan kontribusi sekitar Rp2,6 triliun, sementara dari sektor badan usaha sekitar Rp1,7 triliun.

“Ini penting sebagai upaya mendorong kepatuhan badan usaha serta menjaga stabilitas pembiayaan layanan kesehatan bagi pekerja,” jelasnya.

Kendati demikian, politisi dari partai PDI Perjuangan itu mengingatkan bahwa dalam implementasinya, Pergub ini harus tetap mempertimbangkan kondisi dan kemampuan masing-masing perusahaan.

“Nanti tentu disesuaikan dengan standar dan skala badan usaha. Kita tidak ingin membebani, tapi juga tidak bisa membiarkan keterlambatan terus terjadi,” pungkasnya.

(ADV/*)

 

 

1.065 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *