Buzz

Video Oknum PPK Dinas PUPR Lampung Utara Dijemput Kejaksaan Terkait Korupsi Proyek Rp3,9 Miliar

SOROTMATA.ID — Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara menetapkan 2 (dua) tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Dinas PUPR pada kegiatan pekerjaan peningkatan kualitas ruas jalan Desa Kalibalangan ke Desa Cabang Empat, dengan pagu anggaran sebesar Rp. 3.995.547.000 pada tahun anggaran 2019.

Kedua tersangka sudah ditetapkan tersangka oleh Kejari Lampung Utara, tersangka YR merupakan PPK di Dinas PUPR Lampung Utara. YR ditetapkan tersangka bersama AA selaku kontraktor pelaksana Tender.

Kasi Intel Kejari Lampung Utara, I Kadek Dwiatmaja menjelaskan penyidikan ini sudah berjalan mulai dari Maret 2021, tim penyidik Kejari Lampung Utara telah meminta keterangan 16 saksi.