NASIONAL

Pemberian Izin Tambang untuk Ormas Ramai Diperbincangkan, Jokowi Sebut Persyaratannya Ketat

SOROTMATA.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun menjelaskan tentang aturan pemberian izin organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

Sebagaimana diketahui, pemberian izin tambang untuk Ormas belakangan ini menuai banyak tanggapan.

“Yang diberikan itu adalah sekali lagi badan-badan usaha yang ada di ormas,” ujar Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu (5/6/2024) lalu.

Jokowi menegaskan pemberian izin itu juga sangat ketat. Dia menjelaskan izin itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas atau badan usaha yang ada di ormas keagamaan.

“Persyaratannya juga sangat ketat, baik itu diberikan kepada koperasi yang ada di ormas maupun mungkin PT dan lain-lain,” tegasnya.

Sekali lagi, Jokowi menekankan yang diberikan izin itu badan usaha ormas, bukan ormasnya.

“Jadi badan usahanya yang diberikan, bukan ormasnya,” ucap Jokowi.

Sementara itu Menteri Investasi yang juga Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menyatakan pemberian izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan adalah upaya pemerintah untuk memenuhi aspirasi masyarakat.

Bahlil menjelaskan, dalam setiap perjalanan dinasnya ke daerah, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima aspirasi dari ormas keagamaan agar dilibatkan dalam pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di daerah, salah satunya tambang.

“Presiden Jokowi berpesan agar IUP (Izin Usaha Pertambangan) jangan hanya dikuasai oleh perusahaan besar, oleh investor besar,” kata Bahlil, Jumat (7/6/2024).

Dia melanjutkan, pemerintah kemudian mencari jalan agar masyarakat tidak sekadar menjadi objek tapi juga subjek pengelolaan SDA di daerah.

Caranya adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

PP tersebut mengatur prioritas pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan yang mempunyai badan usaha.

“Mohon maaf ya, emangnya pada saat negara belum merdeka, saat negara kena bencana, emang investor, emang pengusaha yang ngurus rakyat kita? Orang meninggal itu duluan ormas keagamaan ini yang menyolatkan atau mengibadatkan,” ujar Bahlil.

(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *