BERITAKALTIM

MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada Kaltim yang Diajukan Kubu Isran-Hadi, Tim Rudy-Seno Sambut Positif

SOROTMATA.ID  – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusan final terkait sengketa hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Timur (Pilgub Kaltim), pada Rabu (5/2).

Dalam sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Pleno MK perkara dengan nomor registrasi 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Isran Noor–Hadi Mulyadi, dinyatakan tidak berlanjut ke tahap pembuktian.

Hal tersebut disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025. Keputusan ini menegaskan bahwa hasil Pilgub Kaltim tetap sah dan mengukuhkan kemenangan paslon nomor urut 02, Rudy Mas’ud-Seno Aji.

“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, dikutip Kamis (6/2).

Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan beberapa dalil yang diajukan oleh kubu Isran-Hadi tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Salah satu dalil yang ditolak adalah tuduhan terkait adanya politik borong partai yang dilakukan oleh pasangan calon Rudy Masúd dan Seno Aji yang dianggap tidak berdasarkan.

“Berdasarkan fakta hukum di atas, telah ternyata tidak terdapat politik borong partai koalisi sebagaimana didalilkan Pemohon. Dengan demikian, permohonan a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief Hidayat.

Disusul soal money politik adanya kegiatan “siraman” yang dihimpun pihak Isran–Hadi dalam buku tebal juga dijelaskan dalam sidang dismissal.

Bahwasanya, hal tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak pemberi keterangan yakni Bawaslu Kaltim.

Politik uang yang didalilkan dan diduga pihak Isran–Hadi terjadi sangat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) di sejumlah daerah saat kontestasi berlangsung juga dianggap tidak berkedudukan hukum.

“Terdapat fakta hukum yang terungkap dalam persidangan siraman yang dilakukan pihak terkait Rudy–Seno sudah diklarifikasi oleh Bawaslu Kaltim dan Gakkumdu, semua pihak dipanggil namun pelapor tidak mengetahui terkait laporan siraman terkait, sehingga pihak Gakkumdu memberi penilaian bahwa tidak cukup bukti sebagai pelanggaran pemilihan,” tegas Arief Hidayat.

BACA JUGA :  Dilantik Jadi Hakim MK, Arsul Sani Mengaku Sudah Mundur dari PPP dan DPR

Andai politik uang terbukti, lanjut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, MK berpendapat juga dipastikan tidak berpengaruh signifikan terhadap perolehan suara paslon 01 atau pemohon.

Tetapi MK tidak meyakini kebenaran dalil pemohon, untuk itu dianggap tidak beralasan menurut hukum.

“MK juga berpendapat terhadap permohonan a quo tidak terdapat alasan menunda keberlakuan Pasal 158 undang–undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai kedudukan hukum pemohon,” sambung Arief Hidayat.

Putusan MK ini disambut positif oleh pihak Rudy-Seno dan timnya.

“Kami merasa bahwa keadilan masih ada di republik ini. Ini adalah rintangan terbesar yang telah kami hadapi selama berbulan-bulan, dan kami berjuang keras untuk meyakinkan rakyat Kalimantan Timur memilih Rudy Seno sebagai gubernur dan wakil gubernur,” ujar Juru Bicara tim Rudy-Seno, Tommy Pusriadi.

Tim pemenangan, partai koalisi, dan pengacara yang terlibat dalam proses ini semuanya merasa lega dan berterima kasih atas putusan MK. Mereka menganggap bahwa proses ini telah berjalan dengan adil dan transparan.

Ia mengimbau seluruh tim pemenangan untuk menyikapi hasil ini dengan bijak dan tidak berlebihan, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di media sosial.

“Kami menghormati proses ini sepenuhnya dan berharap paslon nomor 1 juga menghargai keputusan ini. Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh rakyat Kalimantan Timur,” ujarnya.

Tommy juga menyampaikan permintaan maaf jika ada kekurangan dalam proses Pilgub dari pihaknya dan partai koalisi. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Bawaslu dan KPU Kaltim yang telah bekerja maksimal untuk memastikan proses ini berjalan dengan baik.

Tommy menegaskan pentingnya menjaga kondusifitas dan tidak perlu merayakan kemenangan ini dengan berlebihan.

“Mari kita sambut kemenangan ini dengan suka cita tanpa harus membuat keributan di media sosial atau melakukan arak-arakan yang berlebihan,” pesan Tommy kepada seluruh relawan dan pendukung Rudy Seno di seluruh Kalimantan Timur.

BACA JUGA :  Menanti Putusan MK Soal Gugatan Batas Usia Capres-cawapres, PDI Singgung Anggaran

(*)

1.130 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *