BERITAPemkot Samarinda

Bahas Penataan Reklame, Pemkot Samarinda Siapkan Aturan Baru

SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda saat ini sedang menyiapkan regulasi pemasangan reklame di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim) ini.

Sebagaimana diketehui, setelah pencabutan Surat Edaran (SE) Wali Kota Samarinda yang sempat menangguhkan izin reklame pada Juli 2024, Pemkot Samarinda kini kembali bergerak cepat untuk merumuskan regulasi yang lebih jelas.

Pemkot Samarinda mengadakan rapat pembahasan penataan dan pemberian izin pemasangan reklame.

Rapat ini dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten II Setda Kota Samarinda, Gedung Balaikota Samarinda, pada Senin (30/12/2024).

Asisten II Pemerintah Kota Samarinda, Marnabas mengatakan bahwa pembahasan sudah berjalan lancar dan tanpa kendala berarti.

Ia mengatakan rapat ini adalah langkah awal dalam menyusun peraturan wali kota (Perwali) yang akan mengatur secara lebih rinci mengenai pemasangan reklame di kota ini.

“Proses penyusunan perwali ini akan dilanjutkan pada hari Kamis mendatang. Kami akan memastikan setiap pasal dalam peraturan tersebut dipahami dan diterapkan dengan cermat,” kata Marnabas.

Meskipun belum ada masalah besar yang dihadapi, pihaknya akan lebih mendalam memeriksa beberapa pasal yang memerlukan perhatian ekstra.

Marnabas menjelaskan bahwa harapan besar agar peraturan ini segera selesai, agar bisa langsung diterapkan untuk mengatur lebih baik pemasangan reklame di seluruh penjuru kota.

“Pemerintah berharap dengan adanya aturan yang lebih terstruktur, penataan reklame dapat memberikan dampak positif, baik dari segi estetika maupun ketertiban kota,” ujarnya.

(*)

1.058 Tayangan
BACA JUGA :  Tingkat Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Tinggi, DPRD Samarinda Minta Warga Tak Takut Melapor

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *