NASIONAL

Dua Laporan Dicabut, Kasus Dugaan Penistaan Agama oleh Panji Gumilang Tetap Berjalan

SOROTMATA.ID — Kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tetap berjalan meskipun dua laporan dicabut.

Bareskrim Polri mengatakan dua laporan yang dicabut dilakukan oleh Ken Setiawan dan Muhammad Ihsan Tanjung.

“Terkait laporan polisi terhadap kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan saudara PG. Benar ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT,” kata Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Lebih lanjut ia mengatakan, meski laporan awal telah dicabut, perkara tersebut saat ini tetap diproses oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri lantaran tidak termasuk dalam kategori restorative justice.

“Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses,” katanya.

Sebelumnya Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang mengaku telah berdamai dengan seluruh pelapor di kasus dugaan penistaan agama.

Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengklaim dengan adanya kesepakatan damai tersebut ketiga laporan terhadap kliennya di Bareskrim Polri juga telah dicabut.

“Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/9).

Adapun tiga laporan yang diklaim telah dicabut yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pelapor Ken Setiawan, dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar pelapor Ruslan Abdul Gani.

(*)

1.160 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *