Tindakan Penimbunan Bapokting Kerap Terjadi di Bulan Ramadan, Dewan Samarinda Dorong Pihak Terkait Lakukan Pencegahan
SOROTMATA.ID – Tindakan menimbunan Bahan Pokok Penting (Bapokting) merupakan suatu perilaku yang dapat dikenakan sanksi pidana.
Demikian diungkapkan anggota Komisi II DPRD Samarinda Kamaruddin.
“Jadi misalnya ketika mereka menimbun stok pangan pada saat bulan puasa ini, terus ketika mau hari H lebaran baru dikeluarkan, itu kan suatu tindakan pelanggaran. Dan itu sudah ada UU yang mengatur dengan beserta sanksinya,” jelasnya, Senin (27/03/23).
Ia mangatakan hal demikian mengigat permintaan masyarakat terhadap Bapokting biasanya meningkat selama bulan ramadan.
Hal ini pun kemuadian sering dimanfaatkan para distributor untuk melakukan penimbunan agar Bapokting lalu dijualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
Agar hal serti itu tidak terjadi di Kota Samarinda, Kamaruddin mengatakan pihakya akan melakukan segala upaya pencegahan.
Dijelaskannya, upaya yang dilakukan Komisi II DPRD Samarinda untuk mengatasi adanya penimbunan Bapokting adalah dengan cara mengawasi dan mendorong kinerja Pemkot khususnya Dinas Perdagangan untuk melakukan pencegahan terhadap para distributor yang merugikan masyarakat.
“Upaya Dewan sebagai pengawasan, kita tidak mengawasi secara langsung tetapi kita kan pengawasan terhadap pemerintahan. Jadi kalau misalnya ada laporan dari masyarakat, ya kita tindak lanjuti. Terpaksa kita harus panggil kepala dinasnya, serta menanyakan kenapa ada penimbunan yang terjadi di lapangan,” pungkasnya.
(Advertorial)
