Kerugian Daerah Dipulihkan, Perusda BKS Terima Pengembalian Total Rp4,2 Miliar
SOROTMATA.ID – Komitmen terhadap pemulihan kerugian keuangan daerah terus ditunjukkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bara Kaltim Sejahtera (BKS).
Terbaru, BKS kembali menerima pengembalian kerugian daerah sebesar Rp1,7 miliar dalam perkara korupsi periode 2017 hingga 2020.
Penyerahan pengembalian tahap kedua tersebut dilakukan secara simbolis di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samarinda, Kamis (8/10) pagi.
Kajari Samarinda Haedar menyerahkan pengembalian tersebut kepada Direktur Utama BKS Nidya Listiyono.
Bagi BKS, pengembalian tersebut menjadi bagian penting dari proses pemulihan aset dan keuangan daerah. Dengan adanya pengembalian tahap kedua ini, total dana yang telah diterima BKS mencapai Rp4,2 miliar.
“Ini langkah positif dari upaya pengembalian kerugian keuangan daerah. Dari dua tahap kami sudah menerima total Rp4,2 miliar. Terima kasih Kejari Samarinda,” ujar Nidya Listiyono seusai pertemuan.
Untuk diketahui sebelumnya, BKS telah menerima pengembalian ini dua tahap. Tahap pertama rp2,5 miliar, tahap kedua Rp1,7.
“Masih ada beberapa tahap lagi dalam bentuk aset, tanah, kendaraan berat, bangunan, totalnya mencapai rp21,2 miliar,” lanjut Tyo (apaan akrab).
Dalam kasus penyalahgunaan keuangan dan jual beli batubara ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim telah menetapkan sejumlah tersangka beserta barang bukti.
“Kami berharap kerjasama seperti ini bisa terus berlanjut . Kami dari Forum BUMD Kaltim juga telah menggelar MoU dengan Kejati Kaltim untuk terus bersinergi dalam membangun Kaltim,” tutup Tyo.
Sementara itu, Kajari Samarinda, Haedar mengungkapkan pengembalian kerugian negara ini berkat kerjasama semua pihak.
Ia menilai, proses penegakkan hukum di Kaltim khususnya di Samarinda berjalan sesuai ketentuan.
“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Perusda BKS untuk menyelesaikan persoalan hukum yang terjadi serta menjalankan putusan pengadilan secara professional, transparan, akuntabel, serta memastikan aset negara kembali,” tegas Haedar.
(*)
