TOP STORIES

Jejak Kasino Legal di DKI Jakarta Tahun 1967: Ketika Gubernur Ali Sadikin Pilih Jalan Tak Biasa Bangun Ibu Kota

SOROTMATA.ID – Di tengah perdebatan publik mengenai usulan legalisasi kasino yang dilontarkan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Galih Kartasasmita, sejarah mencatat bahwa Indonesia pernah memiliki kasino yang legal dan berkontribusi besar pada pembangunan daerah. Peristiwa ini terjadi hampir enam dekade silam, tepatnya pada tahun 1967, saat Ali Sadikin menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Kala itu, Jakarta menghadapi tantangan besar dalam pembangunan infrastruktur. Pemerintah pusat nyaris tidak memiliki dana untuk menopang pembangunan ibu kota, sementara kebutuhan akan fasilitas publik seperti sekolah, rumah sakit, jembatan, dan jalan semakin mendesak.

Dalam situasi genting itu, Ali Sadikin memilih pendekatan pragmatis nan kontroversial dengan melegalkan perjudian demi menambah sumber pendanaan daerah.

Langkah tersebut dituangkan secara resmi dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Chusus Ibukota Djakarta No. 805/A/k/BKD/1967, yang diterbitkan pada 21 September 1967. Kebijakan ini memberi izin operasi kepada arena perjudian di Kawasan Petak Sembilan, Glodok, Jakarta Barat.

Mengutip pemberitaan Harian Kompas (23 November 1967) dan Sinar Harapan (21 September 1967), kasino ini dibuka atas kerja sama antara Pemerintah DKI Jakarta dan seorang Warga Negara China bernama Atang.

Operasionalnya dijaga ketat oleh aparat kepolisian dan diatur dengan pembatasan yang jelas: hanya warga negara China atau keturunan Tionghoa yang boleh bertaruh. WNI lainnya dilarang ikut serta, untuk menghindari dampak sosial negatif terhadap masyarakat lokal.

Tidak seperti perjudian ilegal yang tidak memberi manfaat fiskal, kasino legal ini memberi dampak langsung bagi kas daerah. Statistik resmi dari arena perjudian menyebutkan bahwa pemerintah menerima Rp25 juta setiap bulan dari pajak dan kontribusi kasino.

Untuk memahami besarnya angka ini, koran Nusantara (15 Agustus 1967) mencatat bahwa harga emas saat itu hanya Rp230 per gram. Artinya, Rp25 juta setara dengan sekitar 108,7 kilogram emas  angka yang sangat besar dan mampu membiayai pembangunan beberapa infrastruktur sekaligus.

“Uang tersebut sebelumnya jatuh ke tangan oknum pelindung perjudian tanpa bisa dirasakan oleh masyarakat,” tulis Sinar Harapan mengutip pernyataan resmi Pemerintah DKI Jakarta saat itu.

Dengan pendapatan tersebut, Ali Sadikin membiayai berbagai proyek fisik  dari sekolah, rumah sakit, jembatan hingga saluran air yang hingga kini masih menjadi bagian dari sejarah pembangunan ibu kota.

Meski berhasil secara ekonomi, kebijakan ini tidak lepas dari kritik. Kelompok-kelompok keagamaan, tokoh nasionalis konservatif, hingga pers tertentu menyuarakan kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat merusak moral bangsa. Namun Ali Sadikin tetap bertahan, dengan argumentasi bahwa pemerintah tak bisa terus menutup mata pada praktik perjudian ilegal yang justru menguntungkan oknum.

“Daripada rakyat tertipu di perjudian gelap dan pemerintah tidak dapat apa-apa, lebih baik diatur, dikenai pajak, dan hasilnya untuk rakyat,” ujar Ali Sadikin dalam berbagai kesempatan, sebagaimana dikutip dari dokumentasi sejarah Pemprov DKI Jakarta.

Namun demikian, setelah berjalannya waktu dan perubahan arah pemerintahan nasional, kasino ini akhirnya ditutup. Tekanan politik yang makin kuat dan pergeseran nilai sosial menjadi faktor utama berakhirnya eksperimen legalilasi kasino di Indonesia pada saat itu.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *