MK Tolak Permohonan Uji Materiil UU Pemilu, Mahfud MD: Protes Tak Akan Mengubah Hasil
SOROTMATA.ID — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Dengan permohonan uji materiil UU tersebut, maka syarat batas usia capres dan cawapres minimal tetap 40 tahun.
Putusan MK ini juga menuai banyak protes.
Menanggapi hal ini Menko Polhukam RI Mahfud MD mengatakan aksi protes terhadap putusan MK tentang syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, tidak akan mengubah keadaan apapun.
Sebab kata Mahfud, sesuai dengan konstitusi Undang-undang Dasar, putusan MK itu sudah bersifat final dan mengikat. Artinya, tak ada upaya hukum yang dapat melawannya.
“Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes, tapi tidak akan mengubah keadaan,” kata Mahfud ditemui di Hotel JW Marriott, Surabaya, Senin (16/10).
Mahfud mengatakan langkah protes yang tersisa adalah melakukan analisis, kajian atau juga mengampanyekan pemilu dengan rasional, benar dan bermartabat.
“Protesnya itu bukan lagi masalah hukum, tapi masalah analisis ilmunya. Protes dengan ajakan menuju pemilu yang benar dan rasional, aman dan bermartabat, itu bisa dikampanyekan,” ucapnya.
Mahfud lantas berharap semua pihak bisa menerima putusan MK ini.
Ia meminta langkah MK yang mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, ini tak digunakan sebagai alasan untuk menunda Pilpres-Pemilu 2024.
“Makanya saya harap mari kita lihat ini sebagai kenyataan, dan hayati ini sebagai kenyataan, dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu,” pungkasnya.
(*)
