RAGAM

Haris dan Fatia Divonis Bebas, Novel Baswedan Harap Membuat yang Kritis Berani Bersuara untuk Negeri

SOROTMATA.ID — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis bebas terhadap Direktur Eksekutif Lokataru yang juga aktivis hak asasi manusia (HAM), Haris Azhar dari jerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan.

Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan, Haris Azhar tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut.

Putusan bebas juga dan dinilai tidak bersalah juga diberikan kepada Fatia Maulidiyanti.

Merespon putusan tersebut, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan juga turut berkomentar.

Novel Baswedan berharap putusan hakim untuk Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti membuat orang-orang yang kritis berani bersuara untuk kepentingan negeri.

“Tentu kita berharap dengan adanya putusan ini membuat orang mau peduli dengan kepentingan negerinya, sehingga orang mau kritis mau bersikap dan tidak diam saja ketika ada masalah-masalah yang merugikan kepentingan negara,” ujar Novel, Senin (8/1/2024).

Novel mengaku sangat mengapresiasi putusan hakim untuk Haris dan Fatia. Menurut Novel apa yang dilakukan hakim kali ini adalah untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.

“Tentunya saya mengapresiasi keputusan dari majelis hakim. Tentunya kita tahu, bahwa masalah penegakan hukum ini masalah yang dicatat, banyak praktek-praktek korupsi bahkan banyak orang tidak percaya dalam proses peradilan. Tapi hari ini kemudian majelis hakim mencoba untuk mengembalikan itu,” ucap Novel.

Maka itu Novel berharap hal ini ditiru dalam proses penegakan hukum lainnya.

“Semoga sikap objektif dan profesional yang dilakukan majelis hakim kali ini, bisa ditiru oleh proses penegakan hukum yang lainnya,” kata Novel.

“Jadi penegakan hukum ini sangat penting dan itu terkait dengan masalah berkeadilan dan apabila harapan untuk mendapatkan keadilan itu jauh, maka proses yang lainnya itu akan merugikan bagi Masyarakat.” pungkasnya.

(*)

 

1.128 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *