POLITIK

Soal Usulan Hak Angket DPR Pasca Pilpres 2024, Demokrat Menolak

SOROTMATA.ID — Berdasarkan hitungan suara sementara menunjukkan keunggulan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dalam gelaran pilpres 2024.

Usai gelaran pesta demokrasi lima tahunan itu, kini ramai soal usulan hak angket DPR. Usula ini awalnya disuarakan calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo merespon hasil gelaran pilpres 2024.

Ganjar mendorong seluruh fraksi yang ada untuk gulirkan hak angket DPR. Tujuannya, guna menyelidiki pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap banyak kejanggalan.

Ia pun mendorong parlemen untuk memanggil penyelenggara pemilu untuk diklarifikasi atas pelaksanaan pemilu. Salah satu hal yang perlu diklarifikasi, menurut Ganjar, adanya temuan jumlah DPT di beberapa TPS yang melebihi batas dari 300 orang pada Sirekap KPU RI. Baginya, temuan itu menjadi anomali pada pelaksanaan Pemilu 2024.

“Minimum sebenarnya komisi II memanggil penyelenggara Pemilu, apa yang terjadi. IT-nya, kejadian tiap TPS kok melebihi 300 ini kan anomali, masak diam saja. Mestinya DPR segera ambil sikap undang penyelenggara Pemilu, undang masyarakat,” kata Ganjar dalam keterangan resminya yang dikutip Rabu (21/2/2024).

Merespon usulan hak angket, Partai Demokrat menyuarakan penolakan. Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Pembina Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan sengketa pemilu seharusnya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Pelaksanaan pemilu adalah keputusan politik pemerintah dan DPR yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu, yaitu KPU dan Bawaslu. Jika ada sengketa baik pilpres maupun pileg diselesaikan di Mahkamah Konstitusi, itu aturan perundang-undanganya,” kata Herman kepada wartawan, Senin (26/2/2024).

Ia mengingatkan kepada seluruh anggota parlemen untuk menaati aturan Undang-Undang Pemilu tahun 2017.

“Jika ada usul hak angket apa dulu yang akan diusulkan, jangan kita yang buat aturan kita juga yang tidak komit terhadap aturan,” pungkasnya.

(*)

1.084 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *