KPK Geledah Kantor Pusat DJP Terkait Kasus Dugaan Suap Pajak PT WP
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mendalami perkara dugaan suap pajak PT WP dengan menggelar serangkaian penggeledahan maraton. Penyidik menyasar sejumlah lokasi strategis guna mengungkap praktik pengaturan nilai pajak yang melibatkan oknum aparat pajak dan pihak swasta. Operasi ini menyisir mulai dari Kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga kantor milik PT WP.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik fokus mendalami mekanisme penilaian pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). KPK mencurigai adanya penyimpangan dalam penentuan tarif pajak PT WP yang melibatkan otoritas pusat. Sebagai pusat kendali perpajakan nasional, DJP memiliki peran krusial dalam menetapkan besaran angka yang harus dibayar oleh wajib pajak.
Penyidik Telusuri Mekanisme Penetapan Nilai PBB
Penyidik mengejar detail tahapan mekanisme penetapan nilai PBB karena proses tersebut melibatkan birokrasi di Kantor Pusat Ditjen Pajak. Budi Prasetyo menegaskan hal ini saat menemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1/2026). Menurutnya, pemahaman mendalam mengenai alur birokrasi sangat penting untuk memetakan titik terjadinya kesepakatan ilegal.
Langkah penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti dokumen yang memperlihatkan bagaimana angka pajak tersebut muncul. KPK menduga ada manipulasi data yang terjadi secara sistematis antara pihak perusahaan dan pemeriksa pajak. Oleh karena itu, penyidik memerlukan dokumen asli dari Direktorat Peraturan Perpajakan serta Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian untuk membandingkan data lapangan.
Indikasi Aliran Uang dalam Kasus Dugaan Suap Pajak PT WP
Selain memeriksa prosedur administratif, penyidik juga menemukan indikasi kuat mengenai aliran dana haram. KPK mensinyalir pihak tersangka mengirimkan sejumlah uang kepada oknum pegawai di lingkungan DJP untuk memuluskan pengaturan tarif. Meskipun demikian, tim penyidik masih bekerja keras untuk memetakan daftar penerima serta nominal pasti dari suap tersebut.
“Kami masih mendalami kepada siapa saja aliran uang itu berpindah dan berapa jumlah totalnya,” ujar Budi. Dalam penggeledahan di Kantor DJP, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik, dokumen fisik, serta uang tunai dalam bentuk rupiah. Seluruh barang bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan PT WP dalam praktik lancung yang merugikan keuangan negara.
KPK memastikan bahwa semua barang bukti akan menjalani proses analisis forensik lebih lanjut. Hasil analisis ini nantinya akan menjadi dasar kuat bagi jaksa untuk menyusun dakwaan. Penemuan uang tunai di lokasi penggeledahan menjadi petunjuk penting bahwa praktik transaksional ini berlangsung secara nyata dan melibatkan banyak pihak di internal perpajakan.
KPK Kembangkan Perkara ke Jenis Pajak Lainnya
KPK berkomitmen tidak berhenti pada temuan awal dalam kasus dugaan suap pajak PT WP ini. Lembaga antirasuah ini membuka peluang lebar untuk mengembangkan penyidikan ke jenis pajak lainnya di luar PBB. Penyidik menaruh perhatian pada potensi praktik serupa yang mungkin terjadi pada Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perusahaan terkait.
“Kami melihat kemungkinan pengembangan perkara ini sangat terbuka luas,” jelas Budi. Penyelidikan juga akan menyasar wajib pajak lain yang pernah berhubungan dengan oknum aparat pajak yang sama. Langkah ini bertujuan untuk membersihkan institusi perpajakan dari praktik mafia pajak yang sistematis dan terorganisir.
KPK juga menelusuri potensi penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pada level yang lebih tinggi. Dugaan muncul karena adanya konsultasi intensif antara KPP Madya Jakarta Utara dengan pihak Kantor Pusat DJP saat menentukan nilai pajak PT WP. Jika terbukti ada instruksi dari atasan, KPK tidak akan segan menyeret oknum pejabat tinggi tersebut ke meja hijau demi menegakkan keadilan pajak.
