BERITA

Permudah Proses Kontrol dari Masyarakat, Dewan Pers Luncurkan Aplikasi Pengaduan Berbasis Elektronik

SOROTMATA.ID – Dewan Pers terus meningkatkan upaya untuk mempermudah proses pengaduan dan kontrol terhadap karya pers.

Upaya tersbut dilakukan dengan meluncurkan layanan aplikasi pengaduan berbasis elektronik.

Plt. Ketua Dewan Pers, M. Agung Dharmajaya mengatakan layanan aplikasi pengaduan berbasis elektronik ini bertujuan agar masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan.

“Kami ingin peran serta masyarakat dalam kontrol pers terus dilakukan demi produk pers lebih berkualitas. Kami juga sudah menyiapkan aplikasi pengaduan berbasis elektronik yang sederhana,” Agung Dharmajaya, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta dilansir Antara, Selasa (1/11).

Lanjut ia mengatakan, hadirnya aplikasi pengaduan elektronik itu Dewan Pers menargetkan mulai Januari 2023 proses pengaduan manual dan melalui email akan dihilangkan bertahap.

“November-Desember 2022 masih bisa manual dan email, tapi Januari 2023 Dewan Pers hanya menerima pengaduan lewat LPE (Laporan Pengaduan Elektronik) yang sudah kami siapkan,” pungkasnya.

Menurutnya, LPE siap merespons dengan cepat proses pengaduan yang ada sekaligus mengantisipasi situasi jelang kontestasi politik yang akan dimulai tahun depan.

Dewan Pers berharap, dengan peran serta dari publik, perusahaan media akan terus memperbaiki karya persnya agar sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan berdampak positif bagi publik.

Sementara itu, Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers, Yadi Hendriana menyampaikan, hingga Oktober 2022 terdapat 583 kasus pengaduan terkait karya jurnalistik yang diajukan ke Dewan Pers.

Hingga kini, sebanyak 499 kasus berhasil diselesaikan dengan mediasi. Artinya, penyelesaian kasus sudah di atas angka 85 persen.

“Dari kasus-kasus pers yang diadukan, rata-rata terkait pelanggaran etik berupa karya pers tanpa verifikasi dan cover both side,” ujarnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *