Pemkot Samarinda Bentuk Satgas Pengawas SPMB 2025 untuk Cegah Praktik Curang
SOROTMATA.ID – Pemerintah Kota Samarinda mengambil langkah tegas dalam memastikan proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 berjalan secara transparan dan bebas dari praktik curang.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam rapat bersama DPRD Kota Samarinda yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (19/6/2025).
Menurut Andi Harun, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawas SPMB merupakan upaya nyata untuk menjaga integritas dunia pendidikan di Samarinda.
“Tim ini dibentuk bukan untuk membuat kontroversi, tetapi untuk menghindari praktik titip-menitip yang selama ini menjadi masalah tahunan. Kita ingin sistem yang adil, transparan, dan patuh pada aturan,” tegasnya.
Satgas ini akan fokus mengawasi penerapan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang mengatur jalur penerimaan siswa melalui domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Andi Harun menekankan bahwa prinsip utama pembentukan tim ini adalah mewujudkan pemerataan akses pendidikan tanpa intervensi atau kepentingan tertentu.
“Negara sudah menjamin hak pendidikan untuk semua Tapi bukan berarti semua harus masuk ke sekolah favorit dengan cara-cara tak pantas,” tegasnya.
Menariknya, pembentukan tim ini juga sejalan dengan Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2024 tentang pengendalian korupsi dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa.
Pemkot Samarinda bahkan telah melaporkan pembentukan dan mekanisme kerja tim kepada KPK sebagai bentuk transparansi.
“Selain mencegah titipan, Satgas juga memiliki wewenang untuk menindaklanjuti dugaan pungli, gratifikasi, hingga kolusi dan nepotisme,”ujarnya.
Apabila ditemukan pelanggaran, penindakan akan melibatkan aparat hukum seperti kepolisian dan kejaksaan, sementara pelanggaran disiplin akan ditindak oleh Pemkot.
“Kalau ada pelaku dari ASN atau non-ASN maka mereka tidak akan lolos dari penegakan hukum maupun disiplin kepegawaian,” kata Andi Harun.
Ia juga membuka kesempatan bagi anggota DPRD untuk terlibat langsung dalam tim khususnya dari Komisi IV.
“Jika ingin ikut mengawasi langsung, kami siap membuka ruang posisi mereka akan sejajar dengan wali kota dalam memantau kinerja tim,” ungkapnya.
Sejauh ini delapan pengaduan telah masuk namun belum ditemukan indikasi suap atau gratifikasi. Semua laporan bersifat administratif dan telah ditindaklanjuti Pemkot juga membuka kanal pengaduan melalui media sosial dan posko di Inspektorat.
“Laporkan dengan bukti bukan opini. Kami tidak akan tinggal diam jika ada dugaan pelanggaran,” pungkasnya.
(*)
