BERITA

Panji Gumilang Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Penistaan Agama, Kuasa Hukum Sebut Sarat dengan Unsur Kriminalisasi dan Politisasi

SOROTMATA.ID – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersanka kasus dugaan penistaan agama.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan penetapan tersangka kliennya sarat dengan unsur kriminalisasi dan politisasi.

Hendra Effendi mengatakan hal demikian lantaran ia menilai proses hukum yang dialami kliennya sangat cepat. Mulai dari pemeriksaan sebagai saksi, penetapan tersangka, perintah penangkapan, sampai penahanan.

”Kami sudah duga sedari awal. (Soal) tujuannya, kami belum paham. Tapi, kriminalisasi dan politisasi terjadi,” kata Hendra, pada Kamis (3/8/2023).

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kata Hendra, pihaknya kemungkinan akan mengajukan permohonan praperadilan.

Lebih lanjut ia mengatakan saat ini telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya kepada penyidik dengan alasan atas dasar kemanusiaan.

Adapun salah satu pertimbangan kemanusiaan itu adalah terkait usia Panji Gumilang yang kini sudah menginjak 77 tahun.

Namun demikian, menurut Hendra, kondisi kesehatan Panji Gumilang baik dan sehat.

”Semua pihak agar tenang, semuanya dalam proses hukum,” ujar Hendra.

Meski begitu, ia tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik terhadap kliennya Panji Gumilang.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *