BERITA

Nota Keberatan 3 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J Ditolak Hakim

SOROTMATA.ID – Nota keberatan atau eksepsi tiga terdakwa pembunuhan berencana tehadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan

Terdakwa Ferdy Sambo

Pertama Majelis Hakim menolak nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa saat membacakan amar putusan sela, Rabu (3/10).

Majelis hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Ferdy Sambo.

Selanjutnya, majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Selasa (1/11) mendatang.

Terdakwa Putri Candrawathi

Dalam kasus ini, Majelis Hakin juga menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Putri Candrawathi.

“Mengadili, menyatakan keberatan atau eksepsi penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk ditolak seluruhnya,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa.

Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara tersebut. Agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi pada Selasa (1/11).

“Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang untuk memeriksa perkara ini. Memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” ucap hakim.

Terdakwa Kuat Ma’ruf

Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Mejelis Hakin juga menolak eksepsi terdakwa Kuat Ma’ruf.

“Mengadili, menolak keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma’ruf,” ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa saat membacakan amar putusan sela, Rabu (3/10).

Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.

Selanjutnya, Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi, pada Rabu (2/11) mendatang.

Diketahui dalam kasus ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain ketiga terdakwa tersebut, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR) juga turut menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berancana ini.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *