BERITANASIONAL

Usai Sumpah Advokat Razman dan Firdaus Dibekukan, Hotman Paris Beberkan Konsekuensi jika Keduanya Nekat Beracara

SOROTMATA.ID – Pengacara kondang Hotman Paris buka suara usai berita acara sumpah (BAS) Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan oleh pengadilan tinggi.

Hotman Paris menyebut pengadilan berhak mengusir Razman Arif dan Firdaus  jika keduanya nekat ke pengadilan dalam kapasitas sebagai pengacara.

Pasalnya, berita acara sumpah keduanya sudah dibekukan pengadilan tinggi.

“Dengan dibekukannya surat BAS Razman dan Firdaus oleh pengadilan tinggi atas restu Mahkamah Agung, maka majelis hakim berhak mengusir Razman dan Firdaus dari ruang sidang apabila bertindak dalam kapasitas sebagai pengacara,” ujar Hotman, Sabtu (15/2).

Hotman juga meminta kepolisian turut memeriksa dugaan pemalsuan ijazah sarjana hukum Razman dan Firdaus.

Menurutnya, banyak usulan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan terhadap ijazah keduanya tersebut.

“Bapak Kapolri, banyak usulan dari masyarakat agar dilakukan pemeriksaan terhadap ijazah, terhadap kebenaran, keaslian dari ijazah sarjana hukum dari dua oknum pengacara, apakah benar palsu atau tidak,” ucap Hotman.

Sebelumnya, MA menegaskan Razman dan Firdaus tidak bisa lagi beracara di pengadilan.

Juru Bicara MA Yanto menyebut keputusan itu menyusul pembekuan sumpah advokat kepada keduanya oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon buntut ricuh pada persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

“Dengan dibekukan berita acara sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo, maka yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik sebagai advokat di pengadilan,” ujar Yanto , Kamis (13/2). (*)

1.197 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *