BERITA

Tetap Dijatuhi Hukuman Vonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Kasasi

SOROTMATA.ID – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, yakni Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup untuk Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut dibacakan oleh hakim ketua yang menangani perkara tersebut, Sirande Paluyukan, Kamis (6/7/2023)

“Mengadili, menerima permintaan banding terdakwa dan penuntut umum, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat,” ujarnya dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Menanggapai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Teddy Minahasa akan mengajukan permohonan kasasi pekan depan.

“Iya, kasasi pekan depan,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris, saat dihubungi, Kamis (6/7/2023).

Hotman kembali mengungkit perihal dugaan perintah Teddy kepada mantan Kapolres Bukitinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk menukar barang bukti sabu dengan tawas.

Hotman menilai tidak ada saksi yang menguatkan dugaan tersebut.

“Tidak ada saksi yang melihat adanya penukaran tawas. Itu hanya pengakuan dari si Kapolres itu. Intinya kan kalau hukum acara dilanggar maka terdakwa harus dibebaskan, itu prinsip hukum acara,” jelas Hotman.

Hotman mengungkapkan, dalam sidang tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tidak ada saksi fakta yang menunjukkan adanya perintah penukaran sabu dengan tawas dari Teddy.

Jaksa penuntut umum, menurut Hotman, hanya menghadirkan bukti berupa tangkapan layar.

“Saksi fakta yang ditunjukkan atas chat itu yang ditunjukkan hanya screenshot, harusnya itu tidak memenuhi syarat untuk sidang lanjut,” katanya.

Dia menambahkan, minim bukti perintah penukaran sabu dengan tawas itulah yang akan dikedepankan pihak Teddy Minahasa dalam pengajuan kasasi pekan depan.

“Pertama, tidak ada bukti, tidak ada yang melihat Teddy memerintahkan sabu ditukar untuk tawas. Kedua, tidak ada bukti apakah benar dilakukan penukaran karena sisa-sisa dari penukaran itu tidak pernah digali hasil pembakarannya. Jadi tidak tahu apakah ditukar atau tidak,” tutur Hotman.

(*)

1.114 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *