Polemik di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Mahfud MD Sebut Ada Tindak Pidana
SOROTMATA.ID – Polemik serta sejumlah kontrovesri yang dibuat oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat semakin menjadi sorotan publik.
Pasalnya Pesantren yang dipimpin oleh Panji Gumilang ini, mempraktikkan sejumlah ajaran yang dinilai menyimpang dari tuntunan Islam.
Terkait hal ini, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengumpulkan sejumlah stakeholder guna membahas polemik polemik itu pada Sabtu (24/6).
Hadir dalam pertemuan itu Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Dalam laporannya, Ridwan Kamil kepada Mahfud MD. Ada tindak pidana yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.
“Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6).
Mahfud belum mau merinci perihal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun ia menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan.
Dia menegaskan, untuk yang dapat menangani tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri yang sesuai tupoksinya menentukan.
“Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” kata Mahfud.
Lebih lanjut ia juga menga mengatakan akan memberikan sanksi berupa administratif baik kepada Pondok Pesantren Al Zaytun maupun kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI).
Meskipun nantinya akan dikenakan sanksi administratif, Mahfud menyebut hak-hak daripada santri akan diupayakan untuk tetap terpenuhi.
“Hak para santri dan murid yang belajar di sana. seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan,” tuturnya.
(*)
