NASIONAL

KPK Menilai Pengawasan Bagi Pejabat di Sektor Pajak dan Bea Cukai Masih Lemah

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai masih lemahnya pengawasan bagi pejabat di sektor Pajak dan Bea-Cukai.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata setelah lembaga anti rasuah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata awalnya menjelaskan Rafael Alun dan Andhi Pramono ditetapkan tersangka berawal dari gaya hidup mewah yang viral di media sosial.

Namun dia menilai kehidupan mewah kedua pejabat itu menunjukkan lemahnya pengawasan internal di institusi Pajak dan Bea Cukai.

“Jadi seolah-olah dua tersangka ini, RAT dan AP, ini diproses KPK karena adanya flexing yang dilakukan oleh keluarganya. Kemudian kita lihat dari lifestyle-nya atau gaya hidupnya dan sebagainya. Tentu kami berharap, ini juga sebetulnya menunjukkan kelemahan dalam sistem pengawasan internal di kedua institusi tersebut, dalam hal ini adalah Pajak atau Bea Cukai,” kata Alex di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).

Kasus Rafael Alun dan Andhi Pramono memang memiliki benang merah yang sama. Keduanya diduga menerima gratifikasi terkait jabatannya sejak 2012.

“Dan ini kalau kita ikuti, dari tahun 2012-2022, cukup lama juga. Artinya, sebetulnya kalau pengawasan melekat itu berjalan dengan baik, tentu kejadian kejadian seperti ini bisa kita cegah sejak awal,” jelas Alex.

Selain itu, Alex juga menyinggung tindakan korupsi yang dilakukan Rafael Alun dan Andhi Pramono.

Dia menduga tindakan-tindakan culas itu seharusnya diketahui oleh rekan kerja atau atasan keduanya.

“Jadi seorang pegawai yang secara normatif itu tidak mungkin bisa menghimpun kekayaan yang sedemikian besar dan kami meyakini tidak mungkin rekan sejawat, atasan, atau pimpinannya itu tidak tahu,” pungkas Alex.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *