KPK Layangkan Panggilan Pemeriksaan ke Dito Mahendra, Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
SOROTMATA,ID – Dito Mahendra Mangkir Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dito Mahendra dipanggil KPK terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Belum diketahui peran Dito dalam kasus tersebut.
KPK kini menjadwalkan ulang pemanggilan Dito Mahenra pada Kamis (6/4) mendatang.
“Kemarin [31 Maret dan 3 April] kan dipanggil, yang bersangkutan juga mangkir tidak hadir tanpa konfirmasi. Saat ini tim penyidik KPK menjadwalkan kembali terhadap saksi ini untuk hadir pada hari Kamis tanggal 6 April,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/4).
Ali Fikri berharap agar Dito agar bersikap kooperatif memenuhi panggilan tim penyidik KPK.
Sebab kata dia, jika Dito Mahendra mangkir dari penggilan yang dilayangkan lembaga anti rasuah, maka akan dilakukan langkah jemput paksa terhadap yang bersangkutan.
“Karena tentu berikutnya sesuai dengan mekanisme di dalam hukum acara, KPK juga dapat menjemput paksa terhadap saksi dimaksud bila kemudian kembali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK,” ucap Ali.
Diketahui pada Senin (13/3) lalu, tim penyidik KPK menggeledah rumah kediaman Dito di Jakarta Selatan.
KPK menemukan dan mengamankan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Seperti lima pistol berjenis Glock, satu pistol S&W, satu pistol Kimber Micro, serta delapan senjata api laras panjang.
KPK telah berkoordinasi dengan Polri terkait temuan tersebut. Dalam proses berjalan, Bareskrim Polri menyebut sebagian besar senjata api tersebut tidak memiliki izin.
Bareskrim Polri pun menerapkan Undang-undang Darurat guna mengusut kepemilikan senjata api dimaksud. Status senjata api ilegal itu pun telah dinaikkan ke tahap penyidikan baru-baru ini.
(*)
