NASIONAL

Jadi Saksi di Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terdakwa Putri Candrawathi Mengaku Tutup Telinga Saat Peristiwa Penembakan

SOROTMATA.ID – Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi saksi di kasus sidang terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (12/12).

Putri Candrawathi yang juga merupakan terdakwa dalam kasus ini mengaku mendengar beberapa kali letusan tembakan saat peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas nomor 46, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dalam kesaksiannya, Putri mengatakan tak mengetahui kapan suaminya tiba di ruma dinas.

“Kapan suami saudara tiba [di rumah dinas]?” tanya ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso.

“Saya tidak tahu kapan suami saya tiba,” jawab Putri.

“Saudara tidak tahu suami saudara tiba. Saudara tahu siapa yang datang bersama suami saudara?” lanjut hakim.

“Saya tidak tahu Yang Mulia,” imbuhnya.

Hakim lantas menggali pengetahuan Putri soal suara tembakan. Dalam surat dakwaan, Sambo dan Richard disebut menembak Yosua. Selain itu, Sambo disebut menembak beberapa kali ke arah dinding.

“Kapan saudara mendengar suara tembakan?” tanya hakim.

“Saya waktu itu sedang istirahat, sedang tidur di tempat tidur. Terus saya mendengar seperti suara ribut-ribut, terus tiba-tiba terdengar suara letusan,” tutur Putri.

“Berapa kali saudara dengar letusan?” timpal hakim.

“Beberapa kali,” terang Putri.

Hakim lantas menanyakan reaksi Putri saat mendengar letusan tersebut. Putri yang berada di dalam kamar mengaku merasa sangat takut.

“Saya di kamar tutup telinga dan takut,” kata Putri.

“Refleknya kalau orang takut apalagi di dalam kamar adalah mencoba untuk sembunyi, berlindung. Berlindung itu macam-macam, bisa menutup pintu, bisa sembunyi di balik lemari, bisa macam-macam,” lanjut hakim.

“Karena saya sedang tidak enak badan, jadi saya hanya meringkuk di tempat tidur sambil menutup kedua telinga saya,” ucap Putri.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah Richard, Ricky dan Kuat yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Putri dan Sambo juga berstatus terdakwa.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *