NASIONAL

Dokumen Tambang KPC Ditutup, Koalisi Sipil Soroti Lemahnya Implementasi UU KIP di Hari Keterbukaan Informasi Publik 

SOROTMATA.ID – Sengketa dokumen tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC) bukan semata urusan hukum. Aktivis menilai penolakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), serta Rencana Induk Program PPM telah merampas hak publik atas transparansi.

Hal itu mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Transparansi Semu Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia” yang digelar POKJA 30 bersama Fraksi Rakyat Kutim (FRK) di Kafe Bagios, Samarinda, Minggu (28/9/2025). Diskusi ini bertepatan dengan momentum Right to Know Day atau Hari Keterbukaan Informasi Publik Sedunia yang diperingati setiap 28 September.

Sejak 2022, dua aktivis, Erwin Febrian Syuhada dan Junaidi Arifin, memperjuangkan keterbukaan dokumen-dokumen penting KPC. Setelah melalui proses panjang, Komisi Informasi Pusat (KIP) pada April 2025 memutuskan bahwa RKAB dan PPM bersifat terbuka. Putusan ini diperkuat lagi pada 30 Juli 2025 yang menyatakan dokumen AMDAL juga terbuka untuk publik.

Namun, ESDM justru menempuh langkah sebaliknya dengan menggugat balik ke PTUN Jakarta. Sikap ini mendapat penolakan keras dari masyarakat sipil karena dinilai mengkhianati hak dasar warga negara.

“AMDAL bukan sekadar kertas administrasi. Di dalamnya ada informasi vital tentang dampak lingkungan, kesehatan, dan masa depan masyarakat. Jika dokumen ini ditutup, berarti negara menutup mata terhadap hak rakyat untuk hidup sehat dan bermartabat,” tegas Erwin dalam diskusi.

Buyung Marajo, Koordinator POKJA 30, menyebut keterbukaan informasi lingkungan adalah pilar demokrasi yang tak bisa ditawar.

“Sejak 17 tahun UU KIP berlaku, sektor pertambangan masih gelap. Alih-alih tunduk pada putusan KIP, pemerintah justru memilih jalur hukum baru. Ini jelas bertentangan dengan semangat demokrasi,” ujar Buyung Marajo, Koordinator POKJA 30, dalam forum diskusi publik di Kafe Bagios, Samarinda, Minggu (28/9/2025).

Junaidi Arifin menambahkan, sengketa ini bukan hanya soal Kutai Timur, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan hak rakyat di daerah tambang.

“Kalau negara saja enggan membuka dokumen lingkungan, bagaimana publik bisa percaya bahwa tata kelola pertambangan dijalankan dengan prinsip akuntabilitas?” ungkapnya.

Koalisi POKJA 30 dan FRK menuntut ESDM segera menghentikan gugatan, melaksanakan putusan KIP, dan membuka seluruh dokumen tambang yang terkait dengan keselamatan rakyat dan keberlanjutan lingkungan.

“Right to Know Day 2025 harus menjadi pengingat, bahwa tanpa keterbukaan informasi, demokrasi kehilangan makna. Transparansi bukan sekadar jargon, melainkan fondasi agar pertambangan tidak merugikan rakyat dan lingkungan,” tutup Buyung.

(Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *