Digugat Partai Ummat ke Bawaslu, KPU Siapkan Sejumlah Bukti Verifikasi Faktual
SOROTMATA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat suara terkait dengan gugatan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Diketahui Partai Ummat melakukan gugatan ke Baswaslu usai tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.
Terkait dengan gugatan yang dilayangkan Partai Ummat, KPU mengatakan menghormati hak hukum setiap partai politik.
“KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta Pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN. Hal ini diatur dalam Pasal 466-472 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Komisioner KPU Idham Kholik saat dihubungi, Jumat (16/12/2022) malam.
Lebih lanjut Idham mengatakan pihaknya telah melakukan konsolidasi dengan dua KPU di provinsi lokasi Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Dua provinsi itu yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Sebagai bentuk kesiapan KPU RI menghadapi sengketa proses di Bawaslu, KPU RI sudah mengkonsolidasikannya dengan dua KPU Provinsi dan 16 KPU Kab/Kota di dua provinsi tersebut yang di mana partai tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan,” ujarnya.
“Kedua KPU Provinsi tersebut, yaitu pertama, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta lima KPU Kabupaten/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata dan Sabu Raijua. Dan kedua, KPU Sulawesi Utara beserta sebelas KPU Kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu,” sambungnya.
Lebih jauh, Idham mengatakan KPU RI akan mempersiapkan bukti-bukti untuk melawan gugatan Partai Ummat.
Bukti yang dimaksud diantaranya pelaksanaan verifikasi faktual.
“KPU akan persiapkan bukti aktual atas pelaksanaan verifikasi faktual,” imbuhnya.
Sebelumnya Partai Ummat resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan yang dialayangkan Partai Ummat ini terkait dengan penetapan peserta Pemilu 2024 oleh KPU.
Gugatan telah dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partai Ummat mengirim tim kuasa hukum yang dipimpin advokat Denny Indrayana.
“Sore ini tadi jam 14.00 lebih sedikit kami sudah mulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata Denny dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12).
Lebih lanjut Denny mengatakan, Partai Ummat tak menerima keputusan KPU.
Mereka menilai KPU keliru karena tak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.
Dia berkata tim telah menyerahkan sejumlah bukti untuk melengkapi gugatan itu. Denny yakin Bawaslu akan menyatakan KPU bersalah.
“Dengan bukti yang kami sampaikan Partai Ummat insyaallah memenuhi syarat dan lolos,” kata Denny.
(*)
