Dalami Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU, KPK Geledah Rumah Keluarga Andhi Pramono
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Dalam mendalami kasus ini, tim penyidik lembaga anti rasuah menggeledah Rumah keluarga Andhi di Batam.
“Hari ini juga kembali melakukan penggeledahan masih di wilayah Batam terhadap rumah pribadi, kediaman keluarga dari tersangka Andhi Pramono,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Namun demikian ia belum memngungkapkan barang yang disita dalam penggeledahan di kediaman keluarga Andhi Pramono.
Penggeledahan hari ini juga merupakan lokasi kedua yang telah digeledah di Batam terkait kasus korupsi Andhi Pramono. Tim penyidik sebelumnya telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani (BBM) pada Selasa (11/7).
“Kami duga ada kaitannya dengan perkara yang sedang kami lakukan proses penyidikannya, yaitu dugaan gratifikasi dan juga TPPU,” ujar Ali.
Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di PT Bahari Berkah Madani yang berlokasi di Batam terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Andhi Pramono. Sejumlah bukti korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar ini disita.
“Dari kegiatan tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini,” kata Ali.
(*)
