NASIONAL

Bebas dari Penahanan, Eks Dirut LIB Masih Berstatus Tersangka

SOROTMATA.ID – Eks Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita sudah tak menjalani penahanan atas kasus tragedi maut di Stadion Kanjuruhan.

Namun demikian, ia hingga saat ini masih berstatus sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pembebasan penahanan Akhmad Hadian Lukita lantaran masa penahanannya telah berakhir.

Kasubdit I Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman menegaskan, meski bebas dari penahanan, namun yang bersangkutan tetap menjalani wajib lapor tiap pekan.

“Untuk [Hadian] status tetap tersangka, dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa penyidikan kasus tragedi Kanjuruhan masih terus berlanjut hingga saat ini.

“Karena masa tahanan habis. Kasus tetap berjalan,” ucapnya.

Ia menjelaskan selain dibebaskan, berkas perkara yang bersangkutan dalam kasus itu juga dinilai belum memenuhi syarat oleh jaksa atau P19. Karenanya, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya.

Achmad menegaskan meski dibebaskan pihaknya tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian.

“Rencana kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali, tidak SP3, tapi dikeluarkan karena masa penahanan sudah habis,” jelasnya.
(*)

1.065 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *