BERITA

Kasus Suap Perkara di MA, Hakim Yustisial Edy Wibowo Diduga Terima Suap Rp3,7 Miliar

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Terbaru KPK menetapkan hakim yustisial Edy Wibowo sebagai tersangka.

Hakim yustisial Edy Wibowo ditepkan tersangkan lantaran diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar.

Edy diduga menerima suap itu melalui perantara pegawai negeri sipil Mahkamah Agung yakni Muhadjir Habibie (MH) dan Albasri (AB).

“Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada EW yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA yang diterima melalui MH dan AB sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers Senin (19/12).

Para tersangka diduga telah melanggar pasal 12 huruf c atau pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Firli.

Lembaga anti rasuah telah melakukan penahanan terhadap tersangka hakim yustisial Edy Wibowo.

Edy ditahan selama 20 hari atau sejak 19 Desember 2022 hingga 7 Januari 2023.

Edy ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK gedung Merah Putih.
(*)

1.035 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *