Kasus Suap di Provinsi Papua, KPK Duga Anak dan Istri Lukas Enembe Ikut Andil Tentukan Pemenang Proyek
SOROTMATA.ID – Komisi Pemberatsan Korupsi terus mendalami kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.
Diketahui kasus ini turut menyeret nama Gubernur Papua, Lukas Enembe yang saat ini telah ditahan KPK.
KPK juga menduga Istri dan anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe punya andil menentukan pemenang lelang proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Dugaan itu diketahui saat keduanya diperiksa KPK pada Rabu, 18 Januari 2023 kemarin.
“Terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe pada Rabu (18/1), bahwa penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/1).
Lembaga antirasuah menduga keduanya mengetahui penerimaan uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe. Tim penyidik sedang mendalami dugaan itu.
“Termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka RL (Rijatono Lakka) ke Tersangka LE (Lukas Enembe),” kata Ali.
Sebelumnnya, KPK menyebut istri serta anak Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe enggan bersaksi untuk melengkapi berkas perkara orang nomor satu di Papua itu.
Keduanya diketahui sempat diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur yang menjerat Lukas sebagai tersangka, pada Rabu 18 Januari 2023 kemarin.
“Tim penyidik menanyakan kesediaan kedua saksi dimaksud untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi dalam berkas perkara penyidikan tersangka LE (Lukas Enembe), dan keduanya menyatakan menolak,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (19/1).
(*)
