BERITA

Kasus Dugaan Korupsi di Provinsi Papua, KPK Tahan Penyuap Gubernur Lukas Enembe

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernu Papua, Lukas Enembe.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe, Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka.

Pihak swasta ini akhirnya berompi oranye setelah menjalani pemeriksaan hari ini.

Hal ini dikatakan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

“Dengan mengumumkan tersangka sebagai berikut RL yang bersangkutan merupakan Direktur PT TBP,” kata Alexander Marwata.

Dalam kasus ini KPK akan menahan Rijantono selama 20 hari pertama dan bakal diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

Penahanan dilakukan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam kasus ini, Rijanto diduga berkomunikasi dan memberikan uang agar perusahaannya memenangkan proyek di Provinsi Papua.

Komunikasi dilakukan dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat pemerintahan bahkan memberikan uang.

Dari pendekatan curang itu, Rijanto mendapatkan sejumlah proyek. Nilainya pun hingga miliaran rupiah.

Selain Rijanto, KPK juga menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka penerima suap. Hanya saja, gubernur Papua itu hingga saat ini belum ditahan.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *