BERITA

JPU KPK Tuntut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto 7 Tahun Penjara

SOROTMATA.ID – Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menutut Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dihukum penjara selama 7 tahun.

Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (3/7/2025).

Jaksa meyakini Hasto terlibat dalam dua kejahatan, yaitu menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan menghalang-halangi penyidikan KPK terkait keberadaan buronan Harun Masiku.

“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,” ujar jaksa.

Selain pidana badan, jaksa juga menuntut Hasto membayar denda sebesar Rp600 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman tambahan 6 bulan penjara.

“Denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy sekaligus tim kuasa hukum Hasto menyampaikan Sekjen PDIP sudah ditarget dari awal menjadi tahanan politik.

“Bahwa memang dari awal kami sampaikan Ini Mas Hasto ditarget sebagai tahanan politik. Dan tujuannya apa? Sekali lagi kawan ini mempertegas bahwa ini untuk mengganggu PDI Perjuangan. Jadi ini kami ingin sampaikan kepada publik. Bahwa hal-hal seperti ini ini tidak bisa dibenarkan,” kata Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Ia menilai selama ini Jaksa mengesampingkan fakta-fakta persidangan .

“Tidak ada bukti, kemudian dituntut setinggi ini, menurut kami sangat tidak adil. Oleh sebab itu teman-teman nanti kita akan lanjutkan pleidoi,” jelasnya.

Pihaknya masih berharap hakim memutus dengan hati nurani.

“Kami masih berharap bahwa di pengadilan ini Hakim akan memutus sesuai dengan hati nuraninya. Janganlah memutus karena berdasarkan asumsi atau rekayasa dari penyidik atau dari saksi-saksi yang disampaikan,” kata Ronny.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *