Dukung Kebebasan Akademik, KIKA Tegaskan Penolakan terhadap Kriminalisasi Akademisi IPB Bambang Hero
SOROTMATA.ID – Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menegaskan komitmennya dalam membela kebebasan akademik dan hak untuk berbicara secara bebas dengan menentang upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero, akademisi dari Institut Pertanian Bogor (IPB).
Bambang Hero yang juga dikenal sebagai ahli dalam bidang lingkungan hidup kini menghadapi tuduhan memberikan keterangan palsu dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah oleh PT Timah Tbk pada periode 2015-2022.
Tuduhan terhadap Bambang Hero bermula dari estimasi kerugian negara yang diberikan dalam kaitannya dengan kerusakan lingkungan akibat kegiatan industri timah. Padahal, Bambang Hero telah diminta secara resmi oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli, yang didasarkan pada keahlian dan kualifikasinya di bidang ilmu lingkungan.
“Padahal, sudah ada regulasi di Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pada Pasal 66 yang merupakan instrumen Anti-SLAPP. Pasal ini digunakan melindungi siapa saja individu yang berjuang mempertahankan lingkungan hidup,” tegas KIKA.
Peraturan yang lain juga pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, yang menyebut secara eksplisit bahwa pihak yang memiliki otoritas untuk menghitung kerugian akibat kerusakan lingkungan adalah ahli lingkungan atau ahli valuasi ekonomi. Pula dijelaskan dalam SNP Komnas HAM Nomor 5 Tahun 2021, terkait perlindungan hukum bagi ahli di pengadilan.
Sehingga jelas upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero adalah upaya pembungkaman terhadap kebebasan akademik yang sejatinya justru harus dilindungi oleh negara. Alih-alih melindungi, negara dengan segala aparaturnya justru permisif terhadap upaya kriminalisasi ini.
Pelaporan terhadap Bambang kali ini adalah bentuk percobaan pembungkaman terhadap pegiat antikorupsi dan pejuang lingkungan hidup. Bahwa upaya kriminalisasi terhadap Bambang merupakan perlawanan balik dari koruptor. Tabit semacam ini, ungkap Satria, terus terjadi dan merupakan fenomena yang mengancam kebebasan akademik dan hak asasi manusia.
Maka dari itu, kami dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) menyatakan sikap
sebagai berikut :
1. Negara telah gagal menjalankan mandat konstitusi untuk menjamin, melindungi, serta menjunjung tinggi kebebasan berekspresi bagi setiap warga negaranya.
2. Pembiaran terhadap upaya kriminalisasi yang dialamat kepada Bambang Hero ini, seolah mengkonrmasi wajah asli negara yang lebih memilih berdiri di atas kepentingan para pemodal perusak lingkungan, dibanding ruang hidup warga negaranya sendiri.
3. Upaya kriminalisasi terhadap Bambang Hero ini, adalah bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan akademik. Oleh karena itu, upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama.
4. polisi harus menghargai kebebasan akademik, karena posisinya berbasis pada kerja panjang akademiknya.
5. Bambang Hero tidak bisa dikenakan delik keterangan palsu, sebab Bambang Hero bukanlah saksi fakta dalam perkara ini. Melainkan ahli yang diminta pendapat atas ilmu pengetahuan yang dimilikinya untuk kepentingan perkara.
6. Menyerukan kepada seluruh kalangan, terutama para akademisi, pegiat lingkungan, dan seluruh gerakan masyarakat sipil, untuk bersolidaritas terhadap Bambang Hero. Upaya kriminalisasi ini harus kita lawan bersama! Sebab masalah ini bukanlah masalah Bambang Hero semata. Tapi masalah bagi setiap orang yang masih berpikir waras untuk menjaga nilai-nilai kebebasan akademik!
(tim redaksi)
