Dugaan Kredit Fiktif Bank Plat Merah Capai Rp 200 Miliar, EMAK Lapor Kejati Kaltim
SOROTMATA.ID – Ketidakjelasan penanganan dugaan skandal kredit fiktif di perbankan milik daerah akhirnya mendorong masyarakat sipil turun tangan. Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Eksponen Mahasiswa Anti Korupsi (EMAK) resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim), Rabu (9/4/2025), sebagai bentuk inisiatif mendorong transparansi dan penegakan hukum.
Laporan tersebut diserahkan langsung ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Kaltim dan telah diterima oleh perwakilan institusi penegak hukum tersebut. Dokumen yang diajukan turut dilengkapi bukti-bukti awal untuk mendukung proses pendalaman perkara.
“Ini bukan hanya desakan moral, tapi bagian dari kontrol publik. Negara tak boleh abai saat ada dugaan penyelewengan uang rakyat dalam skala besar,” kata Adit, Koordinator EMAK, kepada media.
Dugaan kredit fiktif ini diperkirakan menyentuh angka lebih dari Rp 200 miliar dan melibatkan bank-bank milik pemerintah daerah yang beroperasi di wilayah Kalimantan Utara, tepatnya di Malinau dan Bulungan. EMAK menyayangkan lambannya tindak lanjut dari otoritas terkait, meski informasi soal kasus ini disebut sudah diketahui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim.
Menurut Adit, tak hanya OJK, DPRD Kalimantan Timur pun pernah membahasnya dalam rapat dengar pendapat. Namun hingga kini, belum ada langkah nyata dalam penyelidikan maupun pengungkapan secara terbuka kepada publik.
“Pernyataan Ketua Komisi II DPRD Kaltim bahwa semua penilaian diserahkan ke OJK jelas tidak cukup. Kasus sebesar ini membutuhkan keberanian politik dan langkah hukum yang tegas,” ujarnya.
EMAK mendorong agar Kejati Kaltim segera berkoordinasi dengan OJK untuk membuka hasil audit atau investigasi internal yang mungkin sudah dilakukan.
Mereka juga menuntut agar penelusuran tidak hanya berhenti pada institusi, tapi juga kepada pihak-pihak yang diduga terlibat secara personal.
“Kita bicara soal uang rakyat. Jangan sampai ada pembiaran, apalagi pengaburan. Kami akan kawal terus proses ini sampai terang-benderang,” pungkas Adit.
Kejati Kaltim melalui Kasi Penerangan Hukum, Toni Yuswanto, membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Laporan sudah kita terima, akan diproses sesuai prosedur yang ada. Proses pendalaman ini juga tergantung dengan laporan awal. Pada intinya, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut, yang mana sesuai dengan tupoksi yang ada,” tandas Toni.
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Haedar, menyatakan pihaknya terus memantau kasus tersebut dan menelaah semua informasi yang masuk.
“Kita tetap kaji, kita pelajari dulu (dugaan kasus kredit fiktif),” ucap Haedar.
Meski masih melakukan sorotan, namun monitoring Korps Adhyaksa ini akan dilakukan secara ketat. Terlebih mengingat besarnya potensi kerugian negara.
“Setelah kita telaah baru diajukan ke pimpinan. Kita tetap monitor juga terkait itu. Tapi kita pelajari dulu,” tambahnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa modus dalam dugaan ini serupa dengan kasus besar di Jakarta, di mana kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar akibat praktik kredit fiktif yang melibatkan bank daerah.
“Dan ini modusnya hampir sama dengan yang terjadi di Bank Jatim. Terkait modus operandinya mirip,” tandasnya.
Untuk diketahui, kasus serupa juga terjadi di Bank berplat Merah yang ada di Jakarta. Tepat pada 20 Februari 2025 lalu, Kejaksaan Tinggi Jakarta telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kredit fiktif dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 569,4 miliar. Tiga tersangka yang diamankan pada Februari 2025 itu adalah Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, Benny; pemilik PT Indi Daya Group, Bun Sentoso; serta Direktur PT Indi Daya Rekapratama dan Indi Daya Group, Agus Dianto Mulia.
Kronologi kasus bermula saat tim penyidik Kejati Jakarta mulai memeriksa Benny terkait dengan dugaan manipulasi pemberian kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Benny diduga telah memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama. Kredit tersebut diberikan dengan menggunakan agunan atau jaminan dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), seolah-olah ada kerja sama dengan BUMN padahal tidak ada.
Selain itu, pencairan dana dilakukan atas nama perusahaan nominee, yaitu perusahaan yang digunakan sebagai kedok untuk mendapatkan kredit dengan dokumen yang telah direkayasa. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini terbilang sistematis.
Perusahaan-perusahaan yang dijadikan sebagai debitur sebenarnya tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial yang memadai untuk mendapatkan kredit dalam jumlah besar.
Namun, dengan bantuan Benny sebagai Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, proses pencairan kredit tetap dilakukan.
Selain itu, peran Fitri Kristiani juga sangat krusial, karena ia bertindak sebagai penghubung yang mengurus berbagai dokumen yang dibutuhkan dalam skema penipuan ini.
Tersangka Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor.
Total kredit yang telah dicairkan mencapai Rp 569,4 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk mendukung proyek-proyek yang didanai melalui kredit modal kerja, tetapi pada kenyataannya, proyek-proyek tersebut tidak pernah ada.
Penyidik Kejati Jakarta menduga bahwa seluruh dana tersebut berasal dari kredit fiktif yang tidak sesuai dengan prosedur perbankan yang berlaku.
Setelah penetapan tersangka, Kejati Jakarta langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya. Benny ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Bun Sentoso ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan Agus Dianto Mulia di Rutan Cipinang. Sementara itu, Fitri Kristiani baru ditetapkan sebagai tersangka pada 4 Maret 2025 dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan untuk mendalami perannya dalam kasus ini.
Selain penahanan, penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk rumah Bun Sentoso dan kantor PT Indi Daya Group.
“Saat ini penggeledahan masih berlangsung,” ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Jakarta, Syarief Sulaiman Nahdi.
Ia menambahkan bahwa dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen yang diduga kuat berkaitan dengan praktik manipulasi kredit fiktif yang dilakukan oleh para tersangka.
(Redaksi)
