Babak Akhir Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Jalani Sidang Vonis 13 Februari 2023
SOROTMATA.ID – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J segera memasuki babak akhir.
Dalam kasus ini Majelis Hakim telah menetapkan jadwal sidang vonis terhadap terdakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.
Sidang vonis digelar setelah mantan jenderal bintang dua itu mengajukan duplik.
“Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Diketahui dalam kasus ini Ferdy Sambo dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia disebut secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup” ujar jaksa 17 Januari lalu.
(*)
