Aswanto Dicopot dari Hakim MK, Mahfud MD Sebut Jokowi Tak Bisa Menolak
SOROTMATA.ID – DPR mencopot Hakim Konstitusi Aswanto karena mengecewakan parlemen, salah satunya karena produk-produk DPR dianulirnya.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna Ke-7 DPR masa sidang pertama tahun sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).
Terkait dengan pencopotan Aswanto dari Mahkamah Konstitusi (MK), Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD turut angkat suara.
Mahfud MD mengatakan Presiden Joko Widodo tak bisa menolak pencopotan tersbut.
Lanjut Mahfud menjelaskan secara hukum tata negara presiden tidak dalam posisi menolak kebijakan DPR.
“Keputusan jabatan publik yang ditentukan dan ditetapkan DPR itu, pemerintah bukan mengangkat, tetapi istilah hukumnya meresmikan. Artinya, presiden tak boleh mempersoalkan alasannya,” kata Mahfud di Lubang Buaya, Jakarta, Sabtu (1/10).
Mahfud menjelaskan para hakim MK dipilih oleh tiga lembaga berbeda, yaitu tiga dipilih presiden, tiga dipilih DPR, dan tiga dipilih Mahkamah Agung (MA).
Dia berkata pemerintah tak bisa ikut campur mekanisme pemilihan tiga hakim yang dipilih DPR. Mereka hanya berwenang mengurus tiga hakim pilihan presiden.
“Kalau di DPR mekanismenya saya tidak tahu, di MA juga saya tidak tahu, yang pemerintah akan kita olah agar tidak terjadi kejutan-kejutan,” pungkasnya. (*)
