AdvetorialDPRD Kaltim

Polemik Lokasi SMA Negeri 10 Samarinda, Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemerintah Penuhi Hak Pendidikan Warga

SOROTMATA.ID –Komisi IV DPRD Kalimantan Timur menyoroti permasalahan pemindahan lokasi SMA Negeri 10 Samarinda yang menuai keresahan warga di Kecamatan Loa Janan Ilir dan Samarinda Seberang.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra.

Dirinya mengungkapkan, persoalan ini bukan hanya soal perpindahan sekolah, tapi soal keadilan dalam pemerataan akses pendidikan.

“Saya memahami kegelisahan masyarakat. Permintaan agar SMA Negeri 10 dikembalikan ke lokasi asal di Jalan H.A.M.M. Rifaddin merupakan bentuk aspirasi yang mencerminkan kebutuhan akan pendidikan yang adil dan merata,” ungkap Andi Satya. Rabu (23/4/2025).

Selain itu, Andi Satya menjelaskan jumlah sekolah negeri di kawasan tersebut memang sangat terbatas, dan hal ini berpotensi membuat banyak siswa kesulitan melanjutkan pendidikan ke tingkat SMA.

“Negara harus hadir. Pendidikan adalah hak dasar, dan pemerintah wajib memastikan semua warga bisa mengaksesnya dengan layak,” Jelasnya.

Untuk itu, politisi dari partai Golkar itu menambahkan pihaknya akan terus menyuarakan aspirasi masyarakat terkait isu ini dalam rapat-rapat resmi bersama Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya.

“Kami ingin solusi yang adil dan berpihak pada rakyat. Jangan biarkan keresahan warga ini terus berlarut-larut tanpa kepastian,” Pungkasnya.

(ADV/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *