Marak Penjualan BBM Eceran di Samarinda, DPRD Harap Pemkot Segera Realisasikan Perda Trantibum
SOROTMATA.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan ketertiban dan keamanan bagi masyarakat Kota Samarinda.
Salah satu isu penting yang saat ini tengah mendapat perhatian serius adalah maraknya aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, baik melalui mesin dispenser pom mini maupun penjualan eceran. Keberadaan pom mini yang semakin banyak memang memberikan kemudahan bagi masyarakat yang kesulitan mengakses SPBU, namun juga membuka celah bagi praktik ilegal yang merugikan berbagai pihak.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza, menegaskan pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum). Perda yang telah disahkan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di Kota Samarinda, sekaligus menertibkan aktivitas penjualan BBM ilegal yang semakin marak.
“Sejauh ini, kami berharap Pemkot Samarinda segera merealisasikan penegakan Perda tersebut. Jika penjualan BBM ilegal dianggap meresahkan masyarakat, maka tindakan yang lebih tegas perlu diambil. Namun, di sisi lain, kami juga memahami bahwa kebutuhan masyarakat terhadap bahan bakar cukup tinggi karena jumlah SPBU yang terbatas. Oleh karena itu, penting untuk melakukan kajian teknis dan evaluasi sebelum penertiban dilaksanakan,” ujar Ahmad Vanandza.
DPRD Samarinda menyadari bahwa pom mini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan memperoleh BBM di SPBU, namun penjualan BBM ilegal dapat berdampak keselamatan masyarakat sebab kerap kali menyebabkan bencana kebakaran.
Samarinda memang menghadapi tantangan dalam menyediakan cukup SPBU untuk memenuhi kebutuhan BBM warganya. Keberadaan pom mini, meskipun memiliki potensi risiko kebakaran, seringkali menjadi alternatif penting bagi masyarakat yang kesulitan mendapatkan BBM di SPBU. Hal ini menuntut kebijakan yang cermat agar kebutuhan BBM masyarakat tetap tercukupi tanpa mengorbankan keselamatan.
Di sisi lain, keberadaan pertamini juga menimbulkan resioko seperti kebakaran.
Selain itu, Vanandza menambahkan bahwa jika keputusan untuk menertibkan pom mini benar-benar diambil, pemerintah harus siap dengan solusi alternatif. Penambahan jumlah SPBU atau kebijakan lain yang lebih mendukung kebutuhan masyarakat bisa menjadi langkah yang tepat agar kebutuhan BBM tetap terjaga.
“Jadi ada masyarakat yang mungkin setuju, mungkin banyak juga yang tidak setuju dengan menghilangkan Pertamini itu dan tentunya kami kembalikan lagi ke masyarakat atau pemerintah, apakah itu dibutuhkan atau tidak,” tandasnya.
Lebih lanjut, Politikus PDIP ini menegaskan bahwa jika Pemkot memang akan menertibkan keberadaan pom mini, maka harus ada solusi lain yang disiapkan untuk memastikan kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi.
“Kami kan hanya melihat dulu sejauh mana pemerintah kota dan masyarakat bersepakat, kalau itu memang harus dihilangkan. Tapi kalau kita hilangkan juga, kita siapkan juga setidaknya SPBU yang lainnya,” ujarnya.
(Advetorial)
