Komisi IV DPRD Kaltim Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Lingkungan Terkait Pabrik Tanpa Izin di Kutai Timur
SOROTMATA.ID – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Andi Satya Adi Saputra menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum lingkungan dalam rapat kerja yang membahas Overview Data Lingkungan seluruh perusahaan tambang dan perkebunan yang beroperasi di Kaltim.
Dirinya mengaku keprihatinan serius atas temuan pelanggaran lingkungan yang terjadi di Kutai Timur.
Sebuah pabrik yang berdiri tanpa kelengkapan izin diketahui telah mencemari sungai yang merupakan sumber air utama bagi masyarakat sekitar.
“Kami menemukan pembangunan pabrik yang belum mengantongi izin resmi, sementara proses pembangunannya telah menimbulkan pencemaran sungai hanya 66 meter dari longsoran. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap Andi Satya.
Selain itu, Andi Satya mengungkapkan pihaknya akan melakukan tinjauan langsung ke lapangan, menemukan gedung pabrik tersebut sudah berdiri kokoh meski izin-izin yang diwajibkan belum dipenuhi.
Dirinya menilai hal ini sebagai fenomena yang sering terjadi di Kalimantan Timur, di mana banyak proyek yang berjalan terlebih dahulu baru mengurus izin yang seharusnya menjadi prioritas.
“Inilah ironi yang sering terjadi di Kalimantan Timur, di mana proyek berjalan dulu baru mengurus izin. Ini tidak boleh dibiarkan. Ke depan, kita harus lebih disiplin dan taat administrasi,” ucapnya.
Mengenai sanksi hukum, politisi dari partai Golkar itu menambahkan bahwa DPRD Kaltim akan menyerahkan proses lebih lanjut kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait.
“Kalau ada pelanggaran administratif, itu ranah kementerian. Tapi kalau ada unsur pidana, tentu menjadi tugas kejaksaan dan kepolisian. DPRD fokus pada pengawasan dan rekomendasi,” pungkasnya.
(ADV/*)
