DPRD Kota Samarinda

Soal Kerja Sama Swasta dan Pemerintah, Dewan Dorong Adanya Penyelesaian Tanggung Jawab

SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Kerjasama Mahakam Lampion Garden (MLG) dan Pemkot Samarinda memantik perhatian DPRD Samarinda. Salah satunya Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin turut berkomentar terkait masalah ini.

Ia sarankan agar ada pembahasan intens yang bisa dilakukan kedua belah pihak. “Kami menginginkan apabila terjadi sebuah pelanggaran di dalam kontrak kerjasama, maka ini perlu dievaluasi dan dibahas kembali,” kata Fuad, Senin (7/2/2022).

Jikapun ada pelanggaran, perlu ada pembicaraan untuk tetap berlangsungnya kegiatan ekonomi di tempat wisata itu. Dari Komisi II pun menyampaikan bahwa kalangan legislatif mendorong agar MLG bisa menyelesaikan tanggung jawab mereka.

“Selesaikan tanggung jawab itu. Sehingga hal ini tidak terjadi kembali di kemudian hari,” paparnya.

Diketahui, Pemkot Samarinda beberkan pelanggaran kerjasama yang dilakukan PT Samaco selaku pengelola kawasan MLG dan Marimar di Jalan Slamet Riyadi, Samarinda.

Pertama, dibeberkan Wali Kota Samarinda, Andi Harun berdasarkan rapat koordinasi, ditemukan pelanggaran perjanjian mengenai kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disepakati sejak 2017.

Dalam hal ini, PT Samaco tak bisa memenuhi kontribusi sesuai dengan apa yang ada di dalam perjanjian bersama.

“Nilai fix nya akan dihitung sejak hari ini. Karena saya berencana akan memanggil PT Samaco,” ungkap Wali Kota Samarinda diwawancara usai rapat koordinasi di Balaikota Samarinda, Senin (7/2/2022).

Tambahnya, pengoperasian kawasan food court Marimar merupakan pelanggaran murni yang dilakukan PT Samaco.

“Ini tidak diatur dalam perjanjian, mereka melakukan itu tanpa seizin pemerintah,” pungkasnya. (Advetorial)

1.043 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *