Empat Titik Lokasi Pedagang Langgar Aturan Pengelolaan Limbah
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Empat titik lokasi pedagang yang disebut melanggar peraturan pengelolaan limbah. Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun baru-baru ini.
Ia menuturkan pantauan langsung lapangan, dirinya temukan empat titik pedagang kaki lima (PKL) dengan persoalan pengelolaan limbah.
“Sekarang kita monitor ada empat titik,” ungkap Afif, Rabu (21/9/2022).
Afif masih enggan membocorkan lebih jauh terkait tindak lanjut dari temuannya tersebut.
“Itu masih rahasia. Lokasinya di mana aja, itu juga masih rahasia,” ujarnya.
Langkah penuh kehati-hatian itu diambil Afif sebab mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Meski sejatinya ia mengaku telah mengantongi bukti yang cukup kuat terkait pelanggaran pengelolaan limbah di empat titik PKL.
Meski telah meyakini adanya pelanggaran limbah, akan tetapi Afif menegaskan bahwa hal tersebut bisa saja terjadi karena para pedagang masih minim edukasi terkait hal tersebut.
“Mungkin kurang edukasi terkait pengelolaan limbah. Jadi masih bisa didiskusikan. Bukan ujuk-ujuk ditutup. Jadi nanti bisa dikonsultasikan dulu kepada DLH (Dinas Lingkungan Hidup), soal bagaimana caranya, di mana buangnya,” terangnya.
Jika langkah persuasif nantinya tak mempan dan ditambah adanya pelanggaran lain, maka bukan tidak mungkin kalau harus diambilnya tindakan tegas dengan melakukan penertiban pada lapak pedagang yang membandel.
“Kalau itu pastinya kita juga akan meminta bantuan dari pemkot ya, karena saya yakin saya sudah punya bukti cukup kuat,” pungkasnya. (Advertorial)
