DPRD Samarinda Tolak Penghapusan Tenaga Honorer, Ini Alasannya
SOROTMATA.ID — Tenaga honorer di instansi pemerintahan resmi dihapus setelah Presiden Jokowi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
UU ASN tersebut menyebutkan bahwa pegawai honorer harus dihapus paling lambat pada akhir 2024.
Penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah pusat ini rupanya mendapat penolakan dari DPRD Samarinda.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sani Bin Husain, tegas menolak rencana pemerintah untuk menghapus tenaga honorer pada akhir 2024 mendatang.
“Kalau honorer dihapuskan karena mereka akan menjadi pengangguran terbuka,” tegas Sani.
Ia pun akan berusaha untuk meminta Pemkot Samarinda mengangkat semua tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Perlu ada jaminan bahwa tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK. Pasalnya banyak sekali ribuan perut yang bergantung kepada honorer kita, bahkan jutaan,” tuturnya.
Legislator PKS itu menekankan, agar pemerintah pusat dapat menambah kuota penerimaan PPPK sebagai wujud penghargaan kepada tenaga honorer.
“Kasihan mereka karena mereka sudah membantu kita sekian lama tapi kita tidak menghargai. Kalau bisa mereka diangkat agar kesejahteraan mereka bertambah,” pungkasnya.
(Advetorial)
