DPRD Kaltim Persilakan Yayasan Melati Ajukan Keberatan, Tapi Minta Putusan MA Soal SMAN 10 Dijalankan Dulu
SOROTMATA.ID – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Hasanuddin Mas’ud (Hamas), menyatakan bahwa Yayasan Melati memiliki hak untuk mengajukan keberatan terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pengembalian lokasi SMAN 10 Samarinda ke gedung lama di Jalan H. A. M. Rifaddin.
Hal ini disampaikannya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Kaltim, Senin (19/5/2025) kemarin
Dirinya menegaskan bahwa selama Yayasan Melati memiliki bukti atau dokumen baru yang sah secara hukum, seperti akta hibah lahan seluas 12 hektare, maka mereka dapat mengajukan upaya hukum lanjutan.
DPRD Kaltim, menurutnya, siap memfasilitasi dialog lanjutan melalui forum RDP jika dibutuhkan.
“Kalau memang nanti Yayasan Melati merasa keberatan karena ini putusan sudah inkrah, nanti diajukan lagi dengan data-data yang baru. Misalnya dia punya putusan hibah, tanah 12 hektare. Ini kan sampai sekarang belum ada tuh,” Ungkap Hamas sapaan karibnya.
Selain itu, Hamas menegaskan bahwa putusan Mahkamah Agung harus tetap dijalankan terlebih dahulu karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Menurutnya, bahwa pelaksanaan putusan tersebut menjadi bentuk penghormatan terhadap sistem hukum di Indonesia.
“Tapi putusan Mahkamah Agung harus dilaksanakan dulu. Karena sudah inkrah. Soal persoalan teknis dan lain-lain itu nanti dibicarakan lagi,” ucap Hamas.
Politisi dari partai Golkar itu menambahkan jika nantinya proses hibah benar-benar bisa dibuktikan dan dijalankan, maka sebaiknya dilaksanakan setelah aset gedung SMAN 10 dikembalikan sepenuhnya ke Pemprov Kaltim agar polemik serupa tidak terulang.
“Sehingga tidak terjadi lagi carut-marut seperti ini. Itu saja sebenarnya,” pungkasnya.
(ADV/*)
