Batas Usia Capres-cawapres Digugat ke MK, PKS Minta Jangan Dipaksakan untuk Kepentingan Seseorang
SOROTMATA.ID — Batas usia capres dan cawapres saat ini tengah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Gugatan ini disebut-sebut untuk memuluskan langak Putra Presiden Joko Widodo, yakni Gibran Rakabunming Raka untuk maju di Pilpres 2024 mendatang.
Hal ini lantas mendapatkan tanggapan dari Presiden PKS Ahmad Syaikhu.
Ia meminta agar gugatan batas usia capres dan cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) jangan dipaksakan untuk kepentingan seseorang.
Syaikhu menghormati MK menangani perkara gugatan uji materiil atas Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat batas usia capres-cawapres tersebut.
“Saya kira juga jangan dipaksa-paksakan untuk kemudian hanya ingin mengantarkan salah seorang, kemudian mengubah tata aturan yang berlaku,” kata Syaikhu di Kantor DPW PKS DIY, Jumat (18/8).
“Kita perlu dalam kedewasaan, dalam bernegara ini jangan kemudian disesuai-sesuaikan. Sesuai dengan kondisi yang justru keinginan untuk memaksakan, karena ingin memaksakan seseorang untuk bisa maju (Pilpres),” sambungnya.
Sementara itu, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sementara enggan berspekulasi kapan perkara uji materi pasal dalam UU Pemilu mengenai batas minimal usia capres-cawapres bakal rampung.
Ia menyebut kini proses persidangan tersebut tengah berjalan.
“Susah diprediksi, yang pasti para pihak mengajukan ahli dan saksi,” kata Anwar di Kompleks Parlemen, Jumat (18/8).
(*)
