NASIONAL

Lakukan Penggeledahan untuk Dalami Kasus yang Menyeret Nama Andhi Pramono, KPK Dapat Halangan di Lapangan

SOROTMATA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku mendapat perintangan dalam mendalmi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengurusan barang ekspor impor dengan tersangka Andhi Pramono.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendapat halangan saat melakukan penggeledahan di lapangan dalam kasus ini.

Namun demikian ia tak menjelaskan siapa sosok yang mengahali tim penyidik lembaga anti rasuah dalam melakukan penggeledahan.

“Dari informasi yang kami terima, saat tim penyidik KPK berada di lapangan melakukan penggeledahan didapati adanya dugaan pihak-pihak tertentu yang sengaja menghalangi tindakan pro justitia yang sedang berlangsung,” kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat (14/7).

Diketahui Pada Kamis (13/7), tim penyidik KPK menggeledah Kantor PT Fantastik Internasional yang berada di Kota Batam.

Selain itu, KPK juga sudah menggeledah rumah kediaman mertua Andhi di Batam pada Rabu (12/7).

Ali mengingatkan para pihak yang menghalang-halangi pekerjaan KPK untuk berhenti melakukan tindakannya karena ada konsekuensi hukum.

Pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) mengatur ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi siapa pun yang terbukti melakukan obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan.

“KPK tentu ingatkan bahwa penyidikan perkara ini seluruhnya berpedoman aturan hukum dan apabila benar apa kesengajaan menghalangi kegiatan dimaksud, kami tegas dapat terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” kata Ali.

Pada Kamis (13/7) bertempat di Polresta Barelang, Kota Batam, KPK telah memeriksa 10 orang saksi guna mendalami aktivitas Andhi saat bertugas di Bea Cukai Batam. Andhi diduga bermain saat bertugas di sana.

Para saksi yang diperiksa yaitu Tamrin, Ciwi Hartono, Masrayani dan Susanti selaku karyawan swasta; Edison Alva, Aprianto dan Niaty Inya Ida Putri selaku wiraswasta; Tiurlan Sihaloho dan Anly Cenggana selaku Notaris; dan Direktur PT Megah Menorah Indonesia Willy.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP [Andhy Pramono] saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan,” terang Ali.

“Atas rekomendasi tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis,” sambungnya.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *