Soal Pemblokiran Jalan Nusyirwan Ismail, DPRD Samarinda: Pemerintah Harus Ganti Rugi Lahan Warga
SOROTMATA.ID, SAMARINDA – Beberapa waktu lalu, warga sempat melakukan pemblokiran Jalan Nusyirwan Ismail, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Alasan penutupan jalan ring road II itu, warga menuntut adanya ganti rugi atas lahan mereka.
Penutupan jalan itu merupakan yang kedua kalinya, sebelumnya dilakukan penutupan pada 2022 lalu dengan alasan yang sama, belum dipenuhinya hak warga pemilik lahan.
Namun saat ini warga telah membuka pemblokiran jalan tersebut setelah mendapat kabar akan dilakukan ganti rugi pembebasan lahan.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Joni Sinatra Ginting menegaskan, pemberian hak itu wajib dilakukan pemerintah sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Joni Sinatra lanjut mengatakan, solusi untuk menyelesaikan persoalan ini, pemerintah harus membayar ganti rugi lahan warga.
“Solusinya harus bayar, ‘kan masyarakat punya lahan. Lalu sebagian lahannya dipakai untuk pembangunan jalan umum dan pemerintah belum mengganti rugi,” ujarnya.
Joni pun menegaskan dukungan terhadap masyarakat dalam rangka memenuhi haknya.
“Mereka itu masyarakat kecil yang hanya meminta haknya dipenuhi pemerintah,” tegasnya.
Joni Sinatra mengakui jika dirinya kurang mengetahui detailnya sejarah persoalan tersebut, tetapi dalam beberapa tahun terakhir persoalan tersebut memang menarik perhatiannya.
“Saya juga kurang mengetahui awal mulanya persoalan itu terjadi pada periode pemerintahan siapa, tetapi jika melihat kondisi masyarakat itu maka harus dibayar, itu bukan tanah pemerintah,” pungkasnya
(Advertorial)
