BERITA

Kasus Pembunuhan Brigadir J, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pleidoi Bharada E

SOROTMATA.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Permintaan ini disampaikan saat jaksa membacakan replik atau tanggapan atas pembelaan Bharada E dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menolak seluruh pleidoi dari tim penasihat hukum terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu,” kata JPU dalam persidangan, Senin (30/1).

JPU lantas meminta agar Richard Eliezer dijatuhi hukuman pidana sebagaimana yang dituntutkan yakni 12 tahun penjara.taboola mid article

“Menjatuhkan putusan sebagaimana diktum penuntut umum yang telah dibacakan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2023,” sambungnya.

JPU juga menilai pembelaan Bharada E tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Hakim diminta mengesampingkan semua pembelaan mantan anak buah Ferdy Sambo itu.

“Bahwa pleidoi tim penasihat hukum haruslah dikesampingkan, karena uraian-uraian tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan surat putusan Penuntut Umum,” ujarnya.

Diketahui, sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Menanggapi tuntutan itu, Bharada E menyampaikan pleidoi pada Rabu (25/1). Dalam pleidionya, Bharada E mengaku diperalat Ferdy Sambo.

“Di usia saya ini, tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan di mana saya bekerja memberikan pengabdian, kepada seorang Jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat Bharada yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi dan disia-siakan,” tutur Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Bahkan kejujuran yang saya sampaikan tidak dihargai malahan saya dimusuhi,” sambungnya.

Bharada E mengaku perasaannya hancur dan mentalnya goyah. Dia sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa tersebut dalam hidupnya, namun tetap harus berusaha tegar.

“Saya diajarkan dalam kesatuan saya untuk tak pernah berkhianat, korbankan jiwa raga untuk Negara, hanya berserah pada kehendak Tuhan, Nugraha Caknati Yana Utama, Setia pada Ibu Pertiwi,” jelas dia.

Menurut Bharada E, ikrar dan janji setia terhadap negara dan pimpinan akan terus terpatri dalam hatinya. Peristiwa yang menimpanya kini akan menjadi pembelajaran penting dan pendewasaan.

“Kiranya Tuhan menolong saya. Izinkanlah saya mengutip satu ayat Al Kitab yang orang tua saya selalu ingatkan kepada saya saat kami sedang sedih dan lemah yang menjadi kekuatan saya, Mazmur 34:19, ‘sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya, dan Ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya’, saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan,” pungkasnya saat membacakan pleidoi.

(*)

1.195 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *