POLITIK

Tak Lolos sebagai Peserta Pemilu 2024, Partai Ummat Resmi Gugat KPU

SOROTMATA.ID – Partai Ummat resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Gugatan yang dialayangkan Partai Ummat ini terkait dengan penetapan peserta Pemilu 2024 oleh KPU.

Gugatan telah dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Partai Ummat mengirim tim kuasa hukum yang dipimpin advokat Denny Indrayana.

“Sore ini tadi jam 14.00 lebih sedikit kami sudah mulai proses pengajuan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024,” kata Denny dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (16/12).

Lebih lanjut Denny mengatakan, Partai Ummat tak menerima keputusan KPU.

Mereka menilai KPU keliru karena tak meloloskan Partai Ummat sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.

Dia berkata tim telah menyerahkan sejumlah bukti untuk melengkapi gugatan itu. Denny yakin Bawaslu akan menyatakan KPU bersalah.

“Dengan bukti yang kami sampaikan Partai Ummat insyaallah memenuhi syarat dan lolos,” kata Denny.

Denny berkata Partai Ummat akan menanti langkah berikutnya dari Bawaslu. Ia memprediksi Bawaslu akan menggelar ajudikasi untuk Partai Ummat dan KPU pekan depan.

KPU sebelumnya mengumumkan 17 partai lolos verifikasi administrasi dan faktual. Partai-partai itu dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2024.

“Menetapkan 17 partai politik memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan umum,” Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024, di KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (14/12).

17 parpol yang lolos itu terdiri dari 9 partai parlemen dan 8 partai non parlemen. Sementara itu, terdapat satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 yakni Partai Ummat.
(*)

1.174 Tayangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *